
Beasiswa yang diterima mahasiswa atau pelajar pada dasarnya dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan, apabila memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut antara lain beasiswa diberikan untuk bidang tertentu sesuai ketentuan, diterima oleh penerima yang memenuhi kriteria, serta tidak berkaitan dengan hubungan kerja atau kewajiban bekerja pada pemberi beasiswa.
Beasiswa yang disertai ikatan dinas atau yang sebenarnya merupakan imbalan atas pekerjaan dapat diperlakukan berbeda, yaitu sebagai penghasilan yang terutang pajak.
Penerima beasiswa sebaiknya menyimpan surat penetapan beasiswa dan bukti penerimaan dana. Jika wajib melapor SPT, beasiswa yang dikecualikan dicantumkan pada lampiran penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
Punya pertanyaan soal pajak beasiswa? Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.
Komentar Anda