
Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sepanjang dibayarkan kepada badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah. Pengurangan ini berarti penghasilan kena pajak menjadi lebih kecil, sehingga pajak yang terutang ikut berkurang.
Syaratnya, wajib pajak memiliki bukti pembayaran yang memuat nama lembaga, NPWP lembaga, serta jumlah yang dibayarkan. Bagi karyawan, zakat yang dibayarkan melalui pemberi kerja umumnya dicantumkan dalam bukti potong.
Sumbangan di luar zakat dan sumbangan keagamaan wajib umumnya tidak dapat dikurangkan, kecuali untuk jenis sumbangan tertentu yang diatur khusus oleh peraturan, seperti penanggulangan bencana nasional.
Ingin memastikan zakat Anda dapat dikreditkan? Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.
Komentar Anda