Contact Whatsapp085210254902

Zakat dan Sumbangan Bisa Mengurangi Pajak?

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 27 Oktober 2026 | Dilihat 7kali
Zakat dan Sumbangan Bisa Mengurangi Pajak?

Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sepanjang dibayarkan kepada badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah. Pengurangan ini berarti penghasilan kena pajak menjadi lebih kecil, sehingga pajak yang terutang ikut berkurang.

Syaratnya, wajib pajak memiliki bukti pembayaran yang memuat nama lembaga, NPWP lembaga, serta jumlah yang dibayarkan. Bagi karyawan, zakat yang dibayarkan melalui pemberi kerja umumnya dicantumkan dalam bukti potong.

Sumbangan di luar zakat dan sumbangan keagamaan wajib umumnya tidak dapat dikurangkan, kecuali untuk jenis sumbangan tertentu yang diatur khusus oleh peraturan, seperti penanggulangan bencana nasional.

Ingin memastikan zakat Anda dapat dikreditkan? Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com