Contact Whatsapp085210254902

Bunga Deposito dan Tabungan Kena Pajak?

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 27 Oktober 2026 | Dilihat 4kali
Bunga Deposito dan Tabungan Kena Pajak?

Bunga yang diterima dari deposito dan tabungan merupakan penghasilan yang dikenakan PPh final sebesar 20%, dan dipotong langsung oleh bank pada saat bunga dibayarkan atau dikreditkan. Dengan demikian, nasabah menerima bunga yang sudah bersih dari pajak.

Terdapat pengecualian untuk nilai atau kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku, misalnya untuk simpanan dengan nominal kecil. Besaran pengecualian dapat berubah, sehingga sebaiknya dikonfirmasi kepada bank atau konsultan pajak.

Bagi wajib pajak, yang perlu dilakukan adalah mencantumkan saldo deposito dan tabungan pada daftar harta di SPT Tahunan, serta melaporkan bunga final yang diterima beserta bukti potong dari bank.

Butuh bantuan melaporkan harta dan penghasilan bunga? Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com