
Bunga yang diterima dari deposito dan tabungan merupakan penghasilan yang dikenakan PPh final sebesar 20%, dan dipotong langsung oleh bank pada saat bunga dibayarkan atau dikreditkan. Dengan demikian, nasabah menerima bunga yang sudah bersih dari pajak.
Terdapat pengecualian untuk nilai atau kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku, misalnya untuk simpanan dengan nominal kecil. Besaran pengecualian dapat berubah, sehingga sebaiknya dikonfirmasi kepada bank atau konsultan pajak.
Bagi wajib pajak, yang perlu dilakukan adalah mencantumkan saldo deposito dan tabungan pada daftar harta di SPT Tahunan, serta melaporkan bunga final yang diterima beserta bukti potong dari bank.
Butuh bantuan melaporkan harta dan penghasilan bunga? Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.
Komentar Anda