Contact Whatsapp085210254902

Cara Membaca Bukti Potong 1721-A1 untuk Karyawan

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 27 Oktober 2026 | Dilihat 43kali
Cara Membaca Bukti Potong 1721-A1 untuk Karyawan

Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap, yang dikenal sebagai formulir 1721-A1, diterbitkan pemberi kerja setiap akhir tahun atau saat pegawai berhenti bekerja. Dokumen ini menjadi dasar utama pengisian SPT Tahunan.

Bagian yang perlu diperhatikan: identitas pemotong dan penerima penghasilan, masa perolehan penghasilan, jumlah penghasilan bruto, pengurang berupa biaya jabatan serta iuran pensiun atau Jaminan Hari Tua, besarnya PTKP, penghasilan kena pajak setahun, dan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong.

Periksa kesesuaian nama, NPWP atau NIK, dan status PTKP. Jika ada kekeliruan, segera minta koreksi kepada bagian keuangan sebelum SPT dilaporkan.

Butuh bantuan memeriksa bukti potong Anda? Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com