
Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap, yang dikenal sebagai formulir 1721-A1, diterbitkan pemberi kerja setiap akhir tahun atau saat pegawai berhenti bekerja. Dokumen ini menjadi dasar utama pengisian SPT Tahunan.
Bagian yang perlu diperhatikan: identitas pemotong dan penerima penghasilan, masa perolehan penghasilan, jumlah penghasilan bruto, pengurang berupa biaya jabatan serta iuran pensiun atau Jaminan Hari Tua, besarnya PTKP, penghasilan kena pajak setahun, dan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong.
Periksa kesesuaian nama, NPWP atau NIK, dan status PTKP. Jika ada kekeliruan, segera minta koreksi kepada bagian keuangan sebelum SPT dilaporkan.
Butuh bantuan memeriksa bukti potong Anda? Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.
Komentar Anda