Contact Whatsapp085210254902

Punya Gaji dan Usaha Sampingan, Bagaimana Cara Lapor SPT-nya?

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 27 Oktober 2026 | Dilihat 2kali
Punya Gaji dan Usaha Sampingan, Bagaimana Cara Lapor SPT-nya?

Banyak karyawan yang juga berjualan, menerima honor mengajar, atau mengerjakan proyek lepas di luar jam kerja. Seluruh penghasilan tersebut, baik dari pemberi kerja maupun dari usaha sampingan, wajib digabungkan dalam satu SPT Tahunan orang pribadi.

Gaji dilaporkan berdasarkan bukti potong dari perusahaan, sedangkan penghasilan usaha dilaporkan berdasarkan omzet dan skema yang dipilih, misalnya PPh final 0,5% atau penghitungan penghasilan neto. Perlu diperhatikan bahwa pajak yang telah dipotong atau dibayar sepanjang tahun, termasuk PPh final yang sudah disetor, dilaporkan pada lampiran yang sesuai agar tidak terjadi pembayaran ganda.

Catat seluruh pemasukan usaha sejak awal tahun dan simpan buktinya, karena catatan tersebut menjadi dasar pengisian SPT.

Butuh bantuan menyusun SPT dengan dua sumber penghasilan? Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com