
Banyak karyawan yang juga berjualan, menerima honor mengajar, atau mengerjakan proyek lepas di luar jam kerja. Seluruh penghasilan tersebut, baik dari pemberi kerja maupun dari usaha sampingan, wajib digabungkan dalam satu SPT Tahunan orang pribadi.
Gaji dilaporkan berdasarkan bukti potong dari perusahaan, sedangkan penghasilan usaha dilaporkan berdasarkan omzet dan skema yang dipilih, misalnya PPh final 0,5% atau penghitungan penghasilan neto. Perlu diperhatikan bahwa pajak yang telah dipotong atau dibayar sepanjang tahun, termasuk PPh final yang sudah disetor, dilaporkan pada lampiran yang sesuai agar tidak terjadi pembayaran ganda.
Catat seluruh pemasukan usaha sejak awal tahun dan simpan buktinya, karena catatan tersebut menjadi dasar pengisian SPT.
Butuh bantuan menyusun SPT dengan dua sumber penghasilan? Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.
Komentar Anda