
Sebagian orang menganggap NPWP baru diperlukan ketika sudah kaya atau berusaha. Kenyataannya, kewajiban memiliki NPWP muncul ketika seseorang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, yaitu memiliki penghasilan di atas PTKP.
Konsekuensi nyata tidak memiliki NPWP antara lain: pemotongan pajak yang lebih tinggi sebesar 20% dari tarif normal pada banyak jenis penghasilan, kesulitan mengurus layanan perbankan dan pembiayaan seperti KPR, hambatan dalam pengurusan perizinan usaha, serta risiko sanksi apabila wajib pajak sengaja tidak mendaftarkan diri padahal telah memenuhi syarat.
Saat ini NIK berfungsi sebagai NPWP untuk orang pribadi, sehingga yang perlu dipastikan adalah NIK telah aktif dan terdaftar pada sistem perpajakan.
Ingin memastikan status NPWP Anda? Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.
Komentar Anda