
Modus penipuan yang mengatasnamakan kantor pajak masih marak, mulai dari telepon, pesan singkat, hingga tautan atau berkas aplikasi yang dikirim melalui pesan instan. Beberapa ciri yang patut diwaspadai: meminta transfer ke rekening pribadi, meminta data pribadi seperti kata sandi atau kode OTP, mengancam dengan tenggat waktu yang sangat singkat, serta mengirim berkas berformat aplikasi untuk diunduh.
Pembayaran pajak yang sah dilakukan melalui kode billing yang diterbitkan sistem resmi DJP, bukan melalui transfer ke rekening perorangan. Untuk memastikan keaslian informasi, hubungi Kring Pajak 1500200, kunjungi laman resmi pajak.go.id, atau datangi langsung Kantor Pelayanan Pajak terdaftar. Jangan pernah membagikan kata sandi atau kode verifikasi kepada siapa pun.
Ragu atas surat atau pesan yang mengatasnamakan kantor pajak? Konsultasikan melalui konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.
Komentar Anda