Contact Whatsapp085210254902

Bedanya Pajak, Retribusi, dan Iuran BPJS: Sering Tertukar Loh!

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 27 Oktober 2026 | Dilihat 4kali
Bedanya Pajak, Retribusi, dan Iuran BPJS: Sering Tertukar Loh!

Tiga istilah ini sering dianggap sama, padahal berbeda dasar dan fungsinya.

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan berdasarkan undang-undang, bersifat memaksa, dan tidak mendapat imbalan secara langsung. Contohnya PPh, PPN, dan PBB.

Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan pemerintah daerah bagi orang pribadi atau badan, seperti retribusi pelayanan persampahan atau izin mendirikan bangunan.

Iuran BPJS adalah iuran jaminan sosial yang dibayarkan peserta untuk memperoleh manfaat perlindungan, seperti layanan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Iuran ini bukan pajak, meskipun pembayarannya bersifat wajib bagi peserta tertentu.

Memahami perbedaan ini membantu masyarakat menilai kewajiban yang dihadapi dan hak yang diperoleh.

Punya pertanyaan seputar kewajiban perpajakan? Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com