
Tiga istilah ini sering dianggap sama, padahal berbeda dasar dan fungsinya.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan berdasarkan undang-undang, bersifat memaksa, dan tidak mendapat imbalan secara langsung. Contohnya PPh, PPN, dan PBB.
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan pemerintah daerah bagi orang pribadi atau badan, seperti retribusi pelayanan persampahan atau izin mendirikan bangunan.
Iuran BPJS adalah iuran jaminan sosial yang dibayarkan peserta untuk memperoleh manfaat perlindungan, seperti layanan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Iuran ini bukan pajak, meskipun pembayarannya bersifat wajib bagi peserta tertentu.
Memahami perbedaan ini membantu masyarakat menilai kewajiban yang dihadapi dan hak yang diperoleh.
Punya pertanyaan seputar kewajiban perpajakan? Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.
Komentar Anda