
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak daerah yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan melalui peristiwa hukum peralihan seperti transaksi jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, penggabungan usaha, atau penunjukan pembeli dalam lelang. Penghitungan pajak ini didasarkan pada nilai perolehan objek pajak, atau menggunakan nilai jual objek pajak apabila nilai perolehan lebih rendah dari standar yang ditetapkan. Pembayaran bea perolehan ini bersifat mutlak dan harus dilunasi sebelum akta pengalihan hak ditandatangani di hadapan pejabat pembuat akta tanah atau sebelum proses balik nama sertifikat di kantor pertanahan diproses.
Kesimpulan: BPHTB merupakan komponen pajak legalitas properti yang vital untuk memastikan perpindahan kepemilikan aset tercatat resmi pada sistem pertanahan nasional dan kas daerah.
Komentar Anda