Contact Whatsapp085210254902

Pengertian Tax Amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 27 Oktober 2026 | Dilihat 10kali
Pengertian Tax Amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS)
  • Program pengampunan pajak dan program pengungkapan sukarela adalah kebijakan fiskal yang diluncurkan pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak melaporkan harta atau aset yang belum pernah diungkapkan dalam laporan pajak sebelumnya. Melalui program ini, wajib pajak menyetorkan uang tebusan dengan tarif khusus yang relatif lebih murah dibanding tarif normal, dan sebagai gantinya mereka dibebaskan dari sanksi administrasi serta mendapat perlindungan dari tuntutan pidana perpajakan terkait aset yang diungkapkan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menghimpun penerimaan negara dalam jangka pendek, mendorong repatriasi dana dari luar negeri, serta memperluas basis data Direktorat Jenderal Pajak untuk pengawasan di masa depan.

  • Kesimpulan: Program pengampunan pajak memberikan ruang perbaikan bagi wajib pajak untuk merapikan administrasi masa lalu sekaligus memperkuat kedaulatan data perpajakan nasional.

Tag: tax

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com