
Menerima limpasan harta berupa warisan, rumah, tanah, atau uang tunai dalam jumlah besar tentu mendatangkan kebahagiaan. Namun, banyak yang cemas harta tersebut akan digempur pajak penghasilan yang besar. Berdasarkan undang-undang perpajakan, warisan dan hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus bukanlah objek Pajak Penghasilan (PPh). Kendati demikian, Anda tetap wajib melaporkan penambahan aset tersebut di dalam SPT Tahunan serta melengkapinya dengan dokumen hukum yang sah seperti Akta Hibah atau Surat Keterangan Waris untuk menghindari koreksi fiskal.
Kesimpulan: Warisan bukan sekadar limpasan kekayaan, melainkan amanah administratif. Catat dengan benar, laporkan dengan jujur dalam SPT, dan nikmati ketenangan tanpa rasa takut dicurigai negara.
Komentar Anda