Contact Whatsapp085210254902

Uang Kaget dari Warisan atau Hibah Kena Pajak? Ini Cara Aman Melindunginya!

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 27 Oktober 2026 | Dilihat 5kali
Uang Kaget dari Warisan atau Hibah Kena Pajak? Ini Cara Aman Melindunginya!

Menerima limpasan harta berupa warisan, rumah, tanah, atau uang tunai dalam jumlah besar tentu mendatangkan kebahagiaan. Namun, banyak yang cemas harta tersebut akan digempur pajak penghasilan yang besar. Berdasarkan undang-undang perpajakan, warisan dan hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus bukanlah objek Pajak Penghasilan (PPh). Kendati demikian, Anda tetap wajib melaporkan penambahan aset tersebut di dalam SPT Tahunan serta melengkapinya dengan dokumen hukum yang sah seperti Akta Hibah atau Surat Keterangan Waris untuk menghindari koreksi fiskal.

Kesimpulan: Warisan bukan sekadar limpasan kekayaan, melainkan amanah administratif. Catat dengan benar, laporkan dengan jujur dalam SPT, dan nikmati ketenangan tanpa rasa takut dicurigai negara.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com