Contact Whatsapp085210254902

Pajak Digital: Pengenaan PPN atas Produk Digital Luar Negeri

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 27 Oktober 2026 | Dilihat 10kali
Pajak Digital: Pengenaan PPN atas Produk Digital Luar Negeri
  • Pergeseran gaya hidup menuju era digital membuat transaksi pembelian produk dan jasa nontunai dari penyedia luar negeri meningkat pesat. Untuk mengantisipasi kebocoran potensi pajak, pemerintah menerapkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dengan menunjuk perusahaan teknologi asing seperti penyedia layanan komputasi awam, platform streaming film dan musik, serta penyedia perangkat lunak sebagai pemungut pajak. Perusahaan yang ditunjuk wajib memungut PPN dari konsumen di Indonesia setiap kali terjadi transaksi, lalu menyetorkan dan melaporkannya secara berkala ke instansi pajak demi menciptakan kesetaraan iklim berusaha dengan pelaku usaha lokal.

  • Kesimpulan: Pemajakan produk digital luar negeri adalah langkah responsif fiskal untuk memastikan seluruh transaksi ekonomi digital memberikan kontribusi adil bagi pendapatan nasional.

Pajak Digital: Pengenaan PPN atas Produk Digital Luar Negeri

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com