Contact Whatsapp085210254902

Kewajiban Pajak Perusahaan yang Baru Berdiri

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 27 Oktober 2026 | Dilihat 11kali
Kewajiban Pajak Perusahaan yang Baru Berdiri

Perusahaan yang baru berdiri perlu memahami kewajiban perpajakan sejak awal agar administrasi usaha berjalan tertib dan terhindar dari sanksi. Kewajiban pajak bergantung pada bentuk badan usaha, kegiatan operasional, penghasilan, transaksi, dan status perpajakannya.

1. Mendaftarkan NPWP Badan

Perusahaan perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai ketentuan yang berlaku. NPWP digunakan untuk administrasi perpajakan, pembayaran pajak, serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

2. Menghitung dan Melaporkan PPh Badan

Perusahaan wajib menghitung pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan. Pelaporan tetap wajib dilakukan meskipun perusahaan belum memperoleh omzet, sepanjang kewajiban pelaporannya telah timbul. Batas waktu umum SPT Tahunan Badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak.

3. Memenuhi Kewajiban PPh Potong dan Pungut

Apabila perusahaan membayar gaji karyawan, jasa, sewa, atau melakukan transaksi lain yang memenuhi ketentuan pemotongan atau pemungutan pajak, perusahaan perlu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terkait, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, atau PPh Pasal 26 sesuai jenis transaksi.

4. Memahami Kewajiban PPN

Perusahaan yang memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menjalankan kewajiban PPN, termasuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN sesuai ketentuan. Batas omzet yang menjadi acuan umum wajib PKP adalah lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku.

5. Menggunakan Coretax DJP dan Menyimpan Dokumen

Administrasi perpajakan dilakukan melalui sistem yang ditetapkan DJP, termasuk Coretax DJP. Perusahaan perlu menyiapkan pembukuan, laporan keuangan, faktur, bukti potong, dan dokumen transaksi sebagai dasar penghitungan serta pelaporan pajak.

Kesimpulan

Memahami kewajiban pajak sejak perusahaan berdiri membantu bisnis menjaga kepatuhan dan mengelola risiko perpajakan. Karena kewajiban setiap perusahaan dapat berbeda, penting untuk menyesuaikan pelaksanaan pajak dengan bentuk usaha, transaksi, dan peraturan terbaru.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com