Contact Whatsapp085210254902

PPN Pembalut di Indonesia: Aturan Pemerintah dan Tarif yang Berlaku

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 27 Oktober 2026 | Dilihat 6kali
PPN Pembalut di Indonesia: Aturan Pemerintah dan Tarif yang Berlaku

Apakah Pembalut Dikenakan PPN?

Pembalut wanita merupakan kebutuhan sanitasi yang digunakan selama menstruasi. Di Indonesia, pembalut termasuk Barang Kena Pajak (BKP) sehingga penyerahannya pada umumnya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dasar hukum pengenaan PPN mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berapa Tarif PPN Pembalut pada 2026?

Tarif PPN berdasarkan undang-undang adalah 12%. Namun, berdasarkan PMK Nomor 131 Tahun 2024, barang nonmewah pada umumnya menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga beban PPN efektifnya setara dengan 11%.

Sebagai contoh, pembalut dengan harga sebelum PPN Rp20.000 akan dikenakan PPN sebesar Rp2.200, dengan asumsi transaksi mengikuti mekanisme tersebut.

Wacana Pembebasan PPN Pembalut

Pengenaan pajak atas produk menstruasi sering disebut period tax atau tampon tax. Isu ini berkaitan dengan keterjangkauan produk sanitasi bagi perempuan, terutama kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Pembebasan PPN dapat menjadi salah satu opsi kebijakan untuk membantu mengurangi beban pembelian produk menstruasi. Namun, wacana tersebut perlu dibedakan dari ketentuan yang telah resmi berlaku.

Kesimpulan

Pada 2026, pembalut pada umumnya masih mengikuti ketentuan PPN yang berlaku, dengan beban efektif setara 11% berdasarkan mekanisme DPP nilai lain untuk barang nonmewah. Wacana pembebasan PPN produk menstruasi perlu menunggu dasar hukum resmi sebelum dapat diterapkan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com