
Pembalut wanita merupakan kebutuhan sanitasi yang digunakan selama menstruasi. Di Indonesia, pembalut termasuk Barang Kena Pajak (BKP) sehingga penyerahannya pada umumnya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dasar hukum pengenaan PPN mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tarif PPN berdasarkan undang-undang adalah 12%. Namun, berdasarkan PMK Nomor 131 Tahun 2024, barang nonmewah pada umumnya menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga beban PPN efektifnya setara dengan 11%.
Sebagai contoh, pembalut dengan harga sebelum PPN Rp20.000 akan dikenakan PPN sebesar Rp2.200, dengan asumsi transaksi mengikuti mekanisme tersebut.
Pengenaan pajak atas produk menstruasi sering disebut period tax atau tampon tax. Isu ini berkaitan dengan keterjangkauan produk sanitasi bagi perempuan, terutama kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Pembebasan PPN dapat menjadi salah satu opsi kebijakan untuk membantu mengurangi beban pembelian produk menstruasi. Namun, wacana tersebut perlu dibedakan dari ketentuan yang telah resmi berlaku.
Pada 2026, pembalut pada umumnya masih mengikuti ketentuan PPN yang berlaku, dengan beban efektif setara 11% berdasarkan mekanisme DPP nilai lain untuk barang nonmewah. Wacana pembebasan PPN produk menstruasi perlu menunggu dasar hukum resmi sebelum dapat diterapkan.
Komentar Anda