Mengeksplorasi potensi masif penerimaan negara yang belum tergali secara optimal dari sektor transisi energi baru dan terbarukan (EBT), seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), energi panas bumi (geothermal), mikrohidro, dan biomassa. Peneliti menguraikan berbagai hambatan struktural yang dihadapi para pengembang proyek energi bersih, mulai dari tingginya beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang modal di fase konstruksi, hingga kompleksitas birokrasi dalam memperoleh fasilitas tax holiday maupun tax allowance. Melalui pendekatan deskriptif analitis, artikel ini merumuskan strategi optimalisasi fiskal yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan pemungutan, tetapi juga pada pemberian insentif berjangka panjang yang mampu menurunkan risiko investasi awal bagi swasta. Hasil kajian menegaskan bahwa perancangan regulasi pajak yang akomodatif akan menarik arus modal asing dan domestik secara masif ke sektor ekonomi hijau.
Kesimpulan: Optimalisasi penerimaan pajak jangka panjang dari sektor ekonomi hijau tidak dapat dicapai melalui pemaksakuatan tarif semata, melainkan melalui penciptaan ekosistem investasi yang kondusif lewat fasilitas fiskal yang tepat sasaran pada fase perintisan proyek.
Undang-Undang Terkait: UU PPh, UU PPN, dan UU HPP juncto ketentuan fasilitas penanaman modal di bidang energi terbarukan.
Komentar Anda