Contact Whatsapp085210254902

Promosi atau bonus di tengah tahun tidak menggugurkan PPh 21 DTP. Simak penjelasan acuan bulan pertama dan syaratnya.

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 06 Oktober 2026 | Dilihat 12kali
Promosi atau bonus di tengah tahun tidak menggugurkan PPh 21 DTP. Simak penjelasan acuan bulan pertama dan syaratnya.

Pemerintah menargetkan 133 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) dalam lima sektor: alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit, serta pariwisata. Sektor pariwisata mencakup hotel, vila, restoran, agen perjalanan, hingga jasa MICE. Perusahaan harus memeriksa apakah KLU-nya tercantum dalam lampiran PMK 105/2025.

Kesimpulan:
Tidak semua perusahaan di lima sektor otomatis berhak. KLU harus sesuai dengan lampiran PMK. Cek KLU perusahaan sebelum mengklaim insentif. Kesalahan KLU bisa menggagalkan klaim dan merugikan pekerja.

Tag: pph21

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com