Contact Whatsapp085210254902

Kenaikan Gaji di Tengah Tahun: Apakah PPh 21 DTP Tetap Berlaku?

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 06 Oktober 2026 | Dilihat 6kali
Kenaikan Gaji di Tengah Tahun: Apakah PPh 21 DTP Tetap Berlaku?

Berdasarkan PMK 105/2025, kenaikan penghasilan di bulan-bulan berikutnya (seperti promosi atau bonus) tidak akan membatalkan hak pegawai selama syarat penghasilan pada bulan Januari 2026 telah terpenuhi. Penentuan kelayakan menggunakan acuan bulan pertama.

Kesimpulan:
Promosi atau bonus di tengah tahun tidak menggugurkan insentif. Yang penting, gaji Januari 2026 sudah memenuhi syarat maksimal Rp10 juta. Pekerja tidak perlu khawatir kehilangan fasilitas karena kenaikan gaji.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com