
Berdasarkan PMK 105/2025, kenaikan penghasilan di bulan-bulan berikutnya (seperti promosi atau bonus) tidak akan membatalkan hak pegawai selama syarat penghasilan pada bulan Januari 2026 telah terpenuhi. Penentuan kelayakan menggunakan acuan bulan pertama.
Kesimpulan:
Promosi atau bonus di tengah tahun tidak menggugurkan insentif. Yang penting, gaji Januari 2026 sudah memenuhi syarat maksimal Rp10 juta. Pekerja tidak perlu khawatir kehilangan fasilitas karena kenaikan gaji.
Komentar Anda