
Jumlah sengketa pajak meningkat pada 2026 seiring meningkatnya pemeriksaan dan penegakan hukum. Pengadilan Pajak dinilai kewalahan menangani volume perkara.
Pemerintah dan DPR membahas penguatan kelembagaan Pengadilan Pajak. Peningkatan kapasitas hakim dan digitalisasi proses menjadi prioritas.
DJP mengimbau wajib pajak menyelesaikan sengketa melalui jalur yang efisien, termasuk mediasi.
Kesimpulan: Peningkatan sengketa menuntut penguatan kelembagaan. Reformasi Pengadilan Pajak menjadi kebutuhan mendesak.
Komentar Anda