Contact Whatsapp085210254902

Migrasi NPWP ke NIK Rampung, Berikut Langkah yang Harus Dilakukan Wajib Pajak

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 06 Oktober 2026 | Dilihat 5kali
Migrasi NPWP ke NIK Rampung, Berikut Langkah yang Harus Dilakukan Wajib Pajak

Program migrasi NPWP ke NIK dinyatakan rampung pada 2026. Seluruh wajib pajak orang pribadi kini menggunakan NIK sebagai identitas perpajakan.

Wajib pajak perlu memastikan data NIK-nya valid dan terhubung dengan sistem Coretax. Validasi dapat dilakukan melalui kanal resmi DJP.

DJP mengimbau wajib pajak memperbarui data jika terjadi perubahan, seperti alamat dan pekerjaan.

Kesimpulan: Migrasi NPWP ke NIK menyederhanakan administrasi. Validasi data menjadi tanggung jawab wajib pajak.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com