
Program migrasi NPWP ke NIK dinyatakan rampung pada 2026. Seluruh wajib pajak orang pribadi kini menggunakan NIK sebagai identitas perpajakan.
Wajib pajak perlu memastikan data NIK-nya valid dan terhubung dengan sistem Coretax. Validasi dapat dilakukan melalui kanal resmi DJP.
DJP mengimbau wajib pajak memperbarui data jika terjadi perubahan, seperti alamat dan pekerjaan.
Kesimpulan: Migrasi NPWP ke NIK menyederhanakan administrasi. Validasi data menjadi tanggung jawab wajib pajak.
Komentar Anda