Contact Whatsapp085210254902

Omzet Suami-Istri Digabung: Aturan Baru PPh Final UMKM 2026

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 06 Oktober 2026 | Dilihat 2kali

PP 20/2026 menegaskan bahwa dalam kondisi pemisahan harta atau pilihan kewajiban pajak terpisah, batas omzet Rp4,8 miliar dihitung dari penggabungan peredaran bruto suami dan istri. Bahkan omzet anak yang belum dewasa dapat diperhitungkan dalam kondisi tertentu. Sebelumnya, banyak keluarga memecah usaha ke beberapa nama untuk tetap di bawah ambang batas. Aturan ini menutup celah tersebut secara tegas. DJP akan memeriksa keterkaitan kepemilikan dan pengendalian antar entitas keluarga.

Kesimpulan:
Pelaku usaha keluarga tidak bisa lagi memecah omzet ke beberapa anggota keluarga. Total omzet gabungan menentukan kelayakan fasilitas 0,5%. Jika gabungan melebihi Rp4,8 miliar, seluruh entitas tidak boleh memakai tarif final. Perencanaan pajak keluarga harus dilakukan secara hati-hati dan transparan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com