PP 20/2026 menegaskan bahwa dalam kondisi pemisahan harta atau pilihan kewajiban pajak terpisah, batas omzet Rp4,8 miliar dihitung dari penggabungan peredaran bruto suami dan istri. Bahkan omzet anak yang belum dewasa dapat diperhitungkan dalam kondisi tertentu. Sebelumnya, banyak keluarga memecah usaha ke beberapa nama untuk tetap di bawah ambang batas. Aturan ini menutup celah tersebut secara tegas. DJP akan memeriksa keterkaitan kepemilikan dan pengendalian antar entitas keluarga.
Kesimpulan:
Pelaku usaha keluarga tidak bisa lagi memecah omzet ke beberapa anggota keluarga. Total omzet gabungan menentukan kelayakan fasilitas 0,5%. Jika gabungan melebihi Rp4,8 miliar, seluruh entitas tidak boleh memakai tarif final. Perencanaan pajak keluarga harus dilakukan secara hati-hati dan transparan.
Komentar Anda