
Pemerintah resmi menunjuk Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh 22 atas transaksi pedagang online. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Oktober 2026 setelah sebelumnya tertunda.
Pemungutan hanya berlaku bagi pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun. Tarif yang dipungut sebesar 0,5% dari nilai transaksi.
DJP menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan antara pedagang online dan offline, bukan untuk memberatkan UMKM.
Kesimpulan: Pedagang online wajib memahami mekanisme pemungutan ini. Kepatuhan pajak menjadi kunci keberlanjutan usaha.
Komentar Anda