Contact Whatsapp085210254902

Resmi Berlaku 1 Oktober 2026: Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli Mulai Memungut PPh 22

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 06 Oktober 2026 | Dilihat 3kali
Resmi Berlaku 1 Oktober 2026: Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli Mulai Memungut PPh 22

Pemerintah resmi menunjuk Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh 22 atas transaksi pedagang online. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Oktober 2026 setelah sebelumnya tertunda.

Pemungutan hanya berlaku bagi pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun. Tarif yang dipungut sebesar 0,5% dari nilai transaksi.

DJP menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan antara pedagang online dan offline, bukan untuk memberatkan UMKM.

Kesimpulan: Pedagang online wajib memahami mekanisme pemungutan ini. Kepatuhan pajak menjadi kunci keberlanjutan usaha.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com