Contact Whatsapp085210254902

Praktik Pemecahan Usaha Ditutup, UMKM Tidak Dapat Lagi Mengakali Ambang Omzet Rp4,8 Miliar

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 06 Oktober 2026 | Dilihat 3kali
Praktik Pemecahan Usaha Ditutup, UMKM Tidak Dapat Lagi Mengakali Ambang Omzet Rp4,8 Miliar

PP 20/2026 memperkenalkan mekanisme agregasi omzet yang menutup celah pemecahan usaha. Selama ini, banyak pelaku UMKM memecah usahanya menjadi beberapa entitas agar masing-masing omzetnya di bawah Rp4,8 miliar dan tetap menikmati tarif 0,5%.

Kini, penghasilan dari seluruh usaha dan pekerjaan bebas wajib digabung untuk menentukan apakah seseorang masih berhak menikmati tarif final. Agregasi ini juga mencakup penghasilan dari luar negeri.

Namun, DJP menegaskan bahwa omzet WP orang pribadi dan PT biasa miliknya tidak digabung. Pemisahan ini bertujuan menghindari double counting dan tetap memberi ruang bagi struktur usaha yang sah.

Kesimpulan: Praktik pemecahan usaha tidak lagi efektif. Pelaku UMKM harus transparan dalam melaporkan seluruh penghasilannya.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com