
PP 20/2026 memperkenalkan mekanisme agregasi omzet yang menutup celah pemecahan usaha. Selama ini, banyak pelaku UMKM memecah usahanya menjadi beberapa entitas agar masing-masing omzetnya di bawah Rp4,8 miliar dan tetap menikmati tarif 0,5%.
Kini, penghasilan dari seluruh usaha dan pekerjaan bebas wajib digabung untuk menentukan apakah seseorang masih berhak menikmati tarif final. Agregasi ini juga mencakup penghasilan dari luar negeri.
Namun, DJP menegaskan bahwa omzet WP orang pribadi dan PT biasa miliknya tidak digabung. Pemisahan ini bertujuan menghindari double counting dan tetap memberi ruang bagi struktur usaha yang sah.
Kesimpulan: Praktik pemecahan usaha tidak lagi efektif. Pelaku UMKM harus transparan dalam melaporkan seluruh penghasilannya.
Komentar Anda