
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah lanskap perpajakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Regulasi ini merupakan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan bertujuan menciptakan keadilan sekaligus memperluas basis pajak.
Perubahan paling signifikan terletak pada cakupan subjek yang berhak menikmati PPh Final 0,5%. Jika sebelumnya hampir semua bentuk usaha dapat menikmati tarif ini, kini hanya Wajib Pajak orang pribadi, PT Perorangan, dan Koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. CV, Firma, PT biasa, dan BUMDes yang baru terdaftar tidak lagi termasuk dalam rezim ini.
Pemerintah beralasan bahwa kebijakan lama terlalu luas dan menimbulkan distorsi, terutama bagi badan usaha yang sebenarnya mampu menggunakan pembukuan normal. DJP menegaskan bahwa perubahan ini bukan untuk membebani UMKM, melainkan untuk menata ulang insentif agar lebih tepat sasaran.
Kesimpulan: PP 20/2026 menandai era baru perpajakan UMKM. Pelaku usaha wajib memahami status badan usahanya untuk menentukan rezim pajak yang berlaku.
Komentar Anda