Contact Whatsapp085210254902

SEMINAR NASIONALHARMONISASI PERAN KONSULTAN PAJAK DAN AKUNTAN PUBLIKDALAM MENINGKATKAN KEPATUHAN SUKARELA WAJIB PAJAK

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 30 Maret 2020 | Dilihat 1284kali
SEMINAR NASIONALHARMONISASI PERAN KONSULTAN PAJAK DAN AKUNTAN PUBLIKDALAM MENINGKATKAN KEPATUHAN SUKARELA WAJIB PAJAK

SEMINAR NASIONALHARMONISASI PERAN KONSULTAN PAJAK DAN AKUNTAN PUBLIKDALAM MENINGKATKAN KEPATUHAN SUKARELA WAJIB PAJAK

SESI-3:

Pentingnya Melakukan Ekualisasi Antara Pos-Pos Laba Rugi Pada Laporan Keuangan Dengan  SPT Tahunan/Masa Dalam Menghadapi Pemeriksaan Pajak

Seputar SPT: Catatan

Catatan:

  1. WP dihadapkan pada risiko yang timbul sejak transaksi sampai dengan penghitungan pajak. WP perlu melakukan mitigasi risiko.
  2. Sistem self-assessment mengharuskan WP menafsirkan dan menerapkan sendiri ketentuan perpajakan. Mitigasi risiko dengan tax rulings.
  3. Upaya mitigasi risiko tambahan “cost” bagi WP.
  4. Pemerintah mempunyai alat/sarana yang memadai untuk menguji transaksi yang penghitungan pajaknya dilaporkan dalam SPT.
  5. WP perlu ”aware” dengan monitoring  dan penegakan hukum oleh  DJP.

 Manajemen Perpajakan : Meminimalkan Sanksi

  1. Strategi kepatuhan terkait pengisian SPT

Tujuan : memenimalkan sanksi (unnnecesarry taxes): administrasi dan pidana, dengan menerapkan paradigma “zero penalty”

  1. Mengelola data akuntasi, keungn dan perpajakan,
  2. Kondinasi antar fungsi dan tim solid,
  3. Antisipasi batas waktu penyetoran dan pelaporan

EKUALISASI DAN PENGUJIAN

EKUALISASI PPh-PPN:

  • Penghasilan usaha/luar usaha
  • Penghasilan yang dikapitalisasi
  • Objek PPN yang belum/tidak dicatat sebagai penjualan (uang muka, penulasan, objek Ps.4, Ps.1A, Ps.16D, penyerahan sesuai Ps.1A ayat (1)
  • Reimbursed items
  • Selisih kurs buku dan DPP PPN

EKUALISASI BIAYA-OBJEK PPh Pot/Put:

  • Biaya dalam lap, laba/rugi
  • Saldo accrue neraca
  • Biaya dikapitalisasi
  • Saat terutang (dibayarkan, jatuh tempo pembayaran, disediakan untuk dibayarkan)
  • Pengeluaran kas/bank
  • Dividen
  • Selisih kurs

EKUALISASI OBJEK PPh Ps.26-PPN JLN

  • Imbalan vs pnyerahan
  • Tax treaty application

EKUALISASI OBJEK PPh PAJAK LAIN

  • PNBP vs penjualan (minerba)
  • Pajak daerah vs penjualan (hotel/restoran)

PEMERIKSAAN PAJAK

  1. Antisipasi pemeriksaan pajak memahami kebijakan pemeriksaan DJP (SE-15/2018)

DJP melakukan pemeriksaan

Kriteria WP yang masuk dalam peta kepatuhan:

WP melakukan aggressive ax planning, antara lain:

  1. Memiliki rasio DER diatas 4:1;
  2. Memiliki controlled foreigen company (CFC);
  3. Terdapat indikasi risiko transfer pricing, diantaranya
  1. Transaksi dengan WP bertarif efektif pajak lebih rendah;
  2. Indikasi transaksi melibatkan pihak yang tidak memiliki substansi usaha dan/atau tidak menambahkan nilai ekonomis apapun (reinvoicing)
  3. Nilai transaksi afiliasi signifikan terhadap total peredaran usahanya;
  4. Transaksi intra-group: pemberian jasa, pembayaran royalti, Cost Distribution Arrangement, dan lain-lain;
  5. Terdapat transaksi restrukturisasi usaha seperti merger, akuisisi, dsb;
  6. Performa keuangan WP berbeda dengan industri;
  7. WP merugi selama 3 Tahun Pajak  dalam jangka waktu 5 tahun.

DJP tidak/belum melakukan pemeriksaan

Manfaat pemeriksaan pajak lebih awal:

  • Proses di internal lebih terencana
  • Fresh data,fresh memory
  • Penalty lebih rendah
  • Early tax clearance

Inisiatif pemeriksaan

Mengajukan permohonanmenyusun SPT lebihbayar

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com