
SEMINAR NASIONALHARMONISASI PERAN KONSULTAN PAJAK DAN AKUNTAN PUBLIKDALAM MENINGKATKAN KEPATUHAN SUKARELA WAJIB PAJAK
SESI-3:
Pentingnya Melakukan Ekualisasi Antara Pos-Pos Laba Rugi Pada Laporan Keuangan Dengan SPT Tahunan/Masa Dalam Menghadapi Pemeriksaan Pajak
Seputar SPT: Catatan
Catatan:
- WP dihadapkan pada risiko yang timbul sejak transaksi sampai dengan penghitungan pajak. WP perlu melakukan mitigasi risiko.
- Sistem self-assessment mengharuskan WP menafsirkan dan menerapkan sendiri ketentuan perpajakan. Mitigasi risiko dengan tax rulings.
- Upaya mitigasi risiko tambahan “cost” bagi WP.
- Pemerintah mempunyai alat/sarana yang memadai untuk menguji transaksi yang penghitungan pajaknya dilaporkan dalam SPT.
- WP perlu ”aware” dengan monitoring dan penegakan hukum oleh DJP.
Manajemen Perpajakan : Meminimalkan Sanksi
- Strategi kepatuhan terkait pengisian SPT
Tujuan : memenimalkan sanksi (unnnecesarry taxes): administrasi dan pidana, dengan menerapkan paradigma “zero penalty”
- Mengelola data akuntasi, keungn dan perpajakan,
- Kondinasi antar fungsi dan tim solid,
- Antisipasi batas waktu penyetoran dan pelaporan
EKUALISASI DAN PENGUJIAN
EKUALISASI PPh-PPN:
- Penghasilan usaha/luar usaha
- Penghasilan yang dikapitalisasi
- Objek PPN yang belum/tidak dicatat sebagai penjualan (uang muka, penulasan, objek Ps.4, Ps.1A, Ps.16D, penyerahan sesuai Ps.1A ayat (1)
- Reimbursed items
- Selisih kurs buku dan DPP PPN
EKUALISASI BIAYA-OBJEK PPh Pot/Put:
- Biaya dalam lap, laba/rugi
- Saldo accrue neraca
- Biaya dikapitalisasi
- Saat terutang (dibayarkan, jatuh tempo pembayaran, disediakan untuk dibayarkan)
- Pengeluaran kas/bank
- Dividen
- Selisih kurs
EKUALISASI OBJEK PPh Ps.26-PPN JLN
- Imbalan vs pnyerahan
- Tax treaty application
EKUALISASI OBJEK PPh PAJAK LAIN
- PNBP vs penjualan (minerba)
- Pajak daerah vs penjualan (hotel/restoran)
PEMERIKSAAN PAJAK
- Antisipasi pemeriksaan pajak memahami kebijakan pemeriksaan DJP (SE-15/2018)
DJP melakukan pemeriksaan
Kriteria WP yang masuk dalam peta kepatuhan:
WP melakukan aggressive ax planning, antara lain:
- Memiliki rasio DER diatas 4:1;
- Memiliki controlled foreigen company (CFC);
- Terdapat indikasi risiko transfer pricing, diantaranya
- Transaksi dengan WP bertarif efektif pajak lebih rendah;
- Indikasi transaksi melibatkan pihak yang tidak memiliki substansi usaha dan/atau tidak menambahkan nilai ekonomis apapun (reinvoicing)
- Nilai transaksi afiliasi signifikan terhadap total peredaran usahanya;
- Transaksi intra-group: pemberian jasa, pembayaran royalti, Cost Distribution Arrangement, dan lain-lain;
- Terdapat transaksi restrukturisasi usaha seperti merger, akuisisi, dsb;
- Performa keuangan WP berbeda dengan industri;
- WP merugi selama 3 Tahun Pajak dalam jangka waktu 5 tahun.
DJP tidak/belum melakukan pemeriksaan
Manfaat pemeriksaan pajak lebih awal:
- Proses di internal lebih terencana
- Fresh data,fresh memory
- Penalty lebih rendah
- Early tax clearance
Inisiatif pemeriksaan
Mengajukan permohonanmenyusun SPT lebihbayar
Komentar Anda