Contact Whatsapp085210254902

PP 20/2026: CV dan Firma Kini Tak Lagi Dapat Diskon Pajak UMKM 0,5%

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 22 September 2026 | Dilihat 7kali
PP 20/2026: CV dan Firma Kini Tak Lagi Dapat Diskon Pajak UMKM 0,5%

Skema Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% atas omzet selama ini menjadi salah satu fasilitas yang banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha kecil dan menengah karena kemudahan penghitungannya yang tidak memerlukan pembukuan yang rumit. Namun pemerintah baru saja melakukan penyesuaian signifikan terhadap kriteria penerima fasilitas ini melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

Latar Belakang Perubahan

Penerbitan PP 20/2026 dilatarbelakangi oleh kebutuhan pemerintah untuk mencari titik keseimbangan antara memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dan mencegah penyalahgunaan fasilitas pajak oleh badan usaha yang secara skala maupun kapasitas administrasi sebenarnya sudah mampu menyelenggarakan pembukuan sesuai mekanisme umum. Regulasi ini sekaligus menegaskan bahwa kebijakan perpajakan diarahkan untuk mendukung praktik usaha yang lebih sehat dan berintegritas.

Perubahan Kriteria Penerima Fasilitas

Melalui pembaruan Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026 fasilitas tarif PPh Final 0,5% kini hanya diperuntukkan bagi tiga kelompok wajib pajak yaitu:

  1. Wajib pajak orang pribadi.
  2. Wajib pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan (PT Perorangan) yang didirikan oleh satu orang.
  3. Koperasi.

Dengan perubahan ini, badan usaha berbentuk CV (Commanditaire Vennootschap), Firma, PT (non-perorangan) tidak lagi menjadi subjek yang berhak menikmati fasilitas PPh Final 0,5%. Ketentuan ini menjadi perubahan yang cukup mendasar, mengingat CV dan Firma selama ini banyak digunakan sebagai bentuk badan usaha oleh pelaku usaha skala kecil dan menengah.

Tarif dan Mekanisme Tidak Berubah

Perlu dipahami bahwa PP 20/2026 tidak mengubah besaran tarif maupun mekanisme penghitungan PPh Final itu sendiri. Tarif sebesar 0,5% atas omzet tetap berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria baru sebagaimana disebutkan di atas. Perubahan yang terjadi murni pada aspek kriteria subjek pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas tersebut.

Ketentuan Masa Transisi

Bagi CV, Firma, PT (non-perorangan) yang saat ini masih terdaftar dan menggunakan tarif 0,5%, pemerintah memberikan masa transisi melalui ketentuan peralihan yang diatur dalam Pasal II huruf e PP 20/2026. Wajib pajak dimaksud yang jangka waktu pengenaan pajak finalnya belum berakhir—berdasarkan jangka waktu yang ditetapkan dalam PP 55/2022—tetap dapat menggunakan tarif 0,5% hingga masa berlaku tersebut berakhir.

Sebagai catatan, jangka waktu pemanfaatan skema PPh Final berdasarkan ketentuan sebelumnya adalah:

  • 3 (tiga) tahun untuk wajib pajak badan berbentuk PT;
  • 4 (empat) tahun untuk CV, Firma

Setelah masa transisi tersebut berakhir, badan usaha yang bersangkutan wajib beralih menggunakan mekanisme penghitungan pajak umum sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang PPh yaitu berdasarkan penghasilan neto (laba bersih), bukan lagi berdasarkan omzet.

Implikasi bagi Pelaku Usaha

Perubahan ini membawa konsekuensi yang perlu diantisipasi oleh pelaku usaha berbentuk CV dan Firma, antara lain:

  • Kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan yang lebih lengkap guna menghitung penghasilan neto sesuai mekanisme umum;
  • Potensi perubahan besaran pajak terutang, yang kini dihitung berdasarkan laba bersih dan bukan lagi berdasarkan omzet;
  • Perlunya evaluasi terhadap bentuk badan usaha yang digunakan, khususnya bagi pelaku usaha yang masih ingin memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5% melalui bentuk PT Perorangan.

Penutup

PP 20/2026 menegaskan arah kebijakan pemerintah dalam menata ulang fasilitas PPh Final UMKM agar lebih tepat sasaran. Bagi pelaku usaha berbentuk CV, Firma, atau PT non-perorangan yang selama ini memanfaatkan tarif 0,5%, penting untuk segera memahami masa transisi yang berlaku serta mempersiapkan diri untuk beralih ke mekanisme penghitungan pajak umum.

Setianing Rahayu & Partners siap membantu melakukan evaluasi terhadap dampak PP 20/2026 bagi badan usaha Anda, termasuk perencanaan transisi menuju mekanisme penghitungan pajak yang sesuai dengan ketentuan terbaru.

Untuk konsultasi lebih lanjut, dapat menghubungi kami melalui konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com