Contact Whatsapp085210254902

PPH 22 Marketplace: Apa Dampaknya bagi Seller?

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 22 September 2026 | Dilihat 7kali
PPH 22 Marketplace: Apa Dampaknya bagi Seller?

Pemerintah mengatur mekanisme baru pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan melalui marketplace, seperti : Shopee, Tiktok Shop, maupun Tokopedia. Aturan ini diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 dan sering disebut sebagai "Pajak Seller".

Dalam aturan tersebut, matkerplace yang ditunjuk akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto tertentu atas transaksi seller.

Namun, tidak semua seller otomatis dikenakan pemungutan. Salah satunya, pedagang orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat memperoleh pengecualian dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Penerapan mekanisme ini sebelumnya mengalami penundaan dan dijadwalkan mulai 1 November 2026.

Bagi seller, penting untuk mulai memperhatikan omzet, status perpajakan, data NPWP/NIK, serta bukti pemungutan pajak dari marketplace. Dengan memahami aturan sejak awal, seller dapat mempersiapkan administrasi usahanya dan mengetahui bagaimana pajak yang telah dipungut akan diperhitungkan dalam kewajiban perpajakannya.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com