
Pemerintah mengatur mekanisme baru pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan melalui marketplace, seperti : Shopee, Tiktok Shop, maupun Tokopedia. Aturan ini diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 dan sering disebut sebagai "Pajak Seller".
Dalam aturan tersebut, matkerplace yang ditunjuk akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto tertentu atas transaksi seller.
Namun, tidak semua seller otomatis dikenakan pemungutan. Salah satunya, pedagang orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat memperoleh pengecualian dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Penerapan mekanisme ini sebelumnya mengalami penundaan dan dijadwalkan mulai 1 November 2026.
Bagi seller, penting untuk mulai memperhatikan omzet, status perpajakan, data NPWP/NIK, serta bukti pemungutan pajak dari marketplace. Dengan memahami aturan sejak awal, seller dapat mempersiapkan administrasi usahanya dan mengetahui bagaimana pajak yang telah dipungut akan diperhitungkan dalam kewajiban perpajakannya.
Komentar Anda