Contact Whatsapp085210254902

BI Perluas Kebijakan MDR QRIS 0%, Transaksi hingga Rp100 Ribu Kini Bebas Biaya untuk Seluruh Merchant

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 24 Agustus 2026 | Dilihat 139kali
BI Perluas Kebijakan MDR QRIS 0%, Transaksi hingga Rp100 Ribu Kini Bebas Biaya untuk Seluruh Merchant

BI Perluas Kebijakan MDR QRIS 0%, Transaksi hingga Rp100 Ribu Kini Bebas Biaya untuk Seluruh Merchant

Kebijakan Baru Bank Indonesia Dorong Efisiensi Pelaku Usaha dan Percepatan Digitalisasi Sistem Pembayaran

Bank Indonesia (BI) kembali melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS dengan memperluas pemberian tarif 0% untuk transaksi hingga Rp100 ribu bagi seluruh kategori merchant. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem pembayaran digital di Indonesia.

MDR QRIS merupakan biaya layanan yang dikenakan kepada merchant oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) atas transaksi menggunakan QRIS. Biaya tersebut menjadi tanggungan merchant dan tidak boleh dialihkan kepada konsumen dalam bentuk biaya tambahan saat melakukan pembayaran.

Melalui perluasan kebijakan ini, BI memberikan ruang efisiensi yang lebih besar bagi pelaku usaha, khususnya merchant yang mengandalkan transaksi digital sebagai bagian dari kegiatan bisnis sehari-hari.

1. Seluruh Merchant Mendapat Fasilitas MDR QRIS 0% untuk Transaksi hingga Rp100 Ribu

Sebelumnya, fasilitas MDR QRIS 0% lebih banyak diberikan kepada kategori usaha mikro (UMI) dengan batas nominal transaksi tertentu. Melalui kebijakan terbaru, cakupan fasilitas tersebut diperluas sehingga merchant kategori lain seperti usaha kecil, menengah, dan besar juga memperoleh tarif MDR 0% untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu.

Dengan adanya kebijakan ini, transaksi QRIS bernilai kecil yang banyak dilakukan oleh masyarakat sehari-hari tidak lagi menimbulkan biaya MDR bagi merchant.

Sebagai contoh, transaksi pembelian makanan, minuman, kebutuhan harian, atau layanan dengan nilai hingga Rp100 ribu dapat diterima merchant melalui QRIS tanpa dikenakan biaya MDR.

2. Usaha Mikro Tetap Mendapatkan Fasilitas Lebih Luas

Meskipun kebijakan MDR 0% diperluas kepada seluruh merchant, pelaku usaha mikro tetap mendapatkan perlakuan khusus.

Untuk kategori Usaha Mikro (UMI), MDR QRIS 0% tetap berlaku untuk transaksi hingga Rp500 ribu. Sementara transaksi di atas Rp500 ribu dikenakan MDR sebesar 0,3%.

Kebijakan tersebut menunjukkan perhatian pemerintah terhadap usaha mikro yang memiliki karakteristik transaksi dengan nilai relatif kecil dan membutuhkan dukungan biaya operasional yang lebih efisien.

Dengan adanya fasilitas tersebut, pelaku usaha mikro dapat mempertahankan margin keuntungan karena biaya transaksi digital menjadi lebih ringan.

3. Perluasan MDR QRIS Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Digital

Digitalisasi pembayaran menjadi salah satu faktor penting dalam perkembangan aktivitas ekonomi modern. Penggunaan QRIS memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran sekaligus membantu pelaku usaha menerima transaksi secara lebih praktis.

Melalui pengurangan biaya transaksi, BI berharap semakin banyak pelaku usaha memanfaatkan sistem pembayaran digital dalam kegiatan bisnisnya.

Selain memberikan kemudahan transaksi, penggunaan QRIS juga membantu pelaku usaha dalam menciptakan pencatatan transaksi yang lebih terstruktur karena pembayaran dilakukan melalui sistem elektronik.

4. Dampak bagi Pelaku Usaha dalam Pengelolaan Bisnis

Bagi merchant, penghapusan MDR untuk transaksi tertentu memberikan manfaat berupa pengurangan biaya operasional.

Dalam bisnis dengan jumlah transaksi kecil yang cukup banyak, biaya MDR dapat menjadi salah satu komponen yang memengaruhi keuntungan usaha. Dengan tarif 0%, pelaku usaha dapat mempertahankan penerimaan transaksi secara lebih optimal.

Selain itu, kebijakan ini dapat mendorong pelaku usaha yang sebelumnya belum menggunakan pembayaran digital untuk mulai memanfaatkan QRIS sebagai salah satu metode pembayaran.

5. Merchant Tetap Perlu Memahami Ketentuan MDR Sesuai Kategori Usaha

Meskipun terdapat fasilitas MDR 0%, merchant tetap perlu memahami bahwa kebijakan tersebut memiliki batasan berdasarkan kategori usaha dan nilai transaksi.

Rincian kebijakan MDR QRIS terbaru antara lain:

  • Usaha Mikro (UMI)
    • Transaksi sampai dengan Rp500 ribu: MDR 0%
    • Transaksi di atas Rp500 ribu: MDR 0,3%
  • Usaha Kecil (UKE), Usaha Menengah (UME), dan Usaha Besar (UBE)
  • Transaksi sampai dengan Rp100 ribu: MDR 0%
  • Transaksi di atas Rp100 ribu: MDR 0,7%
  • Merchant khusus tertentu seperti pendidikan dan SPBU memiliki ketentuan tarif berbeda sesuai kategorinya.

Pemahaman terhadap kategori tersebut penting agar merchant dapat mengetahui biaya transaksi yang berlaku dalam kegiatan usahanya.

6. QRIS Tidak Mengubah Kewajiban Perpajakan Merchant

Kemudahan transaksi melalui QRIS tidak menghilangkan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha.

Pendapatan yang diterima melalui QRIS tetap merupakan bagian dari penerimaan usaha yang perlu dicatat dan dilaporkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dengan semakin berkembangnya transaksi digital, pencatatan transaksi menjadi semakin penting karena data pembayaran elektronik dapat menjadi bagian dari informasi yang mendukung administrasi usaha.

Bagi pelaku usaha, pemisahan antara transaksi pribadi dan transaksi bisnis juga menjadi langkah penting agar pengelolaan keuangan dan kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara lebih tertib.

7. Digitalisasi Pembayaran Membutuhkan Administrasi Usaha yang Lebih Baik

Peningkatan penggunaan QRIS memberikan manfaat besar bagi pelaku usaha, tetapi juga menuntut pengelolaan administrasi yang lebih baik.

Merchant perlu memastikan bahwa transaksi yang masuk melalui QRIS telah dicatat dengan benar dan sesuai dengan laporan usaha.

Administrasi yang tertib akan membantu pelaku usaha dalam mengevaluasi perkembangan bisnis sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan apabila diperlukan.

Kesimpulan

Perluasan kebijakan MDR QRIS 0% oleh Bank Indonesia memberikan kemudahan baru bagi seluruh merchant dengan membebaskan biaya transaksi hingga Rp100 ribu mulai 1 Oktober 2026. Khusus usaha mikro, fasilitas MDR 0% tetap berlaku hingga transaksi Rp500 ribu.

Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi biaya transaksi bagi pelaku usaha sekaligus mempercepat adopsi pembayaran digital di Indonesia.

Namun, kemudahan transaksi digital tetap perlu diimbangi dengan pengelolaan administrasi usaha yang baik. Pelaku usaha perlu memastikan seluruh penerimaan tercatat secara akurat agar kegiatan bisnis dapat berjalan lebih efisien serta tetap memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com