Contact Whatsapp085210254902

BPK Ungkap Ditjen Pajak Belum Tagih Rp5,84 Triliun Piutang Perpajakan Macet

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 22 Agustus 2026 | Dilihat 75kali
BPK Ungkap Ditjen Pajak Belum Tagih Rp5,84 Triliun Piutang Perpajakan Macet

ARTIKEL PERPAJAKAN 2026

BPK Ungkap Ditjen Pajak Belum Tagih Rp5,84 Triliun Piutang Perpajakan Macet

Temuan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya piutang perpajakan berkualitas macet senilai Rp5,84 triliun yang belum ditindaklanjuti melalui penagihan aktif oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.

Berdasarkan pemeriksaan, BPK menilai pelaksanaan tindakan penagihan piutang perpajakan oleh DJP belum sepenuhnya tertib sesuai dengan batas waktu yang berlaku. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena piutang yang masuk kategori macet telah memiliki umur lebih dari tiga tahun sejak ketetapan pajak memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. Artikel ini membahas rincian temuan BPK, tahapan penagihan yang belum dilaksanakan, kendala di lapangan, hingga pentingnya kepatuhan Wajib Pajak dalam konteks pengelolaan piutang pajak.

1. Piutang Pajak Macet Capai Rp5,84 Triliun

BPK melakukan analisis dan uji petik terhadap piutang perpajakan tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp83,93 triliun. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 4.740 ketetapan piutang berkualitas macet dengan nilai sekitar Rp5,84 triliun yang belum dilakukan penagihan aktif sesuai batas waktu masing-masing ketetapan.

Piutang perpajakan berkualitas macet merupakan piutang yang telah berumur lebih dari 1.095 hari atau tiga tahun sejak ketetapan pajak memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, temuan tersebut tidak sekadar berkaitan dengan piutang baru, tetapi kewajiban yang telah berada dalam kondisi penagihan lanjutan.

2. Sejumlah Tahapan Penagihan Belum Dilaksanakan

BPK menemukan beberapa tahapan penagihan aktif yang belum dilakukan terhadap piutang berkualitas macet tersebut, sebagaimana dirangkum pada tabel berikut.

Tahapan Penagihan

Jumlah Ketetapan

Nilai

Belum diterbitkan Surat Teguran

46 ketetapan

Rp52,44 miliar

Belum diterbitkan Surat Paksa

280 ketetapan

Rp1,50 triliun

Pemberitahuan Surat Paksa belum dilaksanakan

547 ketetapan

Rp341,30 miliar

Belum diterbitkan SPMP

2.798 ketetapan

Rp2,82 triliun

Penyitaan belum dilaksanakan (meski SPMP terbit)

1.069 ketetapan

Rp1,12 triliun

3. DJP Prioritaskan Wajib Pajak dalam Daftar Sasaran

Dalam pemeriksaan lebih lanjut terhadap Wajib Pajak yang masuk dalam Daftar Sasaran Prioritas Compliance (DSPC) Tahun 2025, BPK menemukan masih terdapat 14 Wajib Pajak yang belum diterbitkan Surat Teguran dan 43 Wajib Pajak yang belum diterbitkan Surat Paksa.

DJP menjelaskan kepada BPK bahwa pelaksanaan penagihan selama 2025 diprioritaskan terhadap Wajib Pajak yang masuk dalam DSPC Tahun 2025. Sementara itu, penagihan aktif terhadap Surat Ketetapan Pajak (SKP) maupun Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB belum dapat dilakukan karena Surat Tagihan Pajak (STP) masih belum diterbitkan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses penagihan tidak hanya berkaitan dengan besarnya nilai piutang, tetapi juga dengan prioritas penagihan dan kesiapan administrasi dalam setiap tahapan.

4. Penagihan Menghadapi Kendala di Lapangan

Selain persoalan administrasi, BPK juga mencatat adanya kendala yang dihadapi petugas penagihan di lapangan. Berdasarkan keterangan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) pada sejumlah KPP, terdapat surat paksa yang belum dapat disampaikan karena Wajib Pajak tidak berhasil ditemukan.

Kendala lainnya berkaitan dengan proses penyitaan. Pada sejumlah kasus, penyitaan belum dapat dilakukan karena Wajib Pajak tidak memiliki aset yang dapat disita, baik berupa aset fisik maupun dana yang terdapat dalam rekening bank. Dalam kondisi tersebut, petugas masih melakukan penelusuran untuk menemukan objek sita lain yang dapat digunakan sebagai bagian dari proses penagihan.

5. Pentingnya Efektivitas Penagihan Piutang Pajak

Piutang perpajakan merupakan salah satu bagian yang perlu dikelola secara optimal karena berkaitan dengan penerimaan negara. Ketika piutang yang telah jatuh tempo tidak segera ditindaklanjuti, terdapat risiko bahwa proses pencairannya menjadi semakin sulit.

Efektivitas penagihan juga membutuhkan dukungan data yang memadai mengenai kondisi Wajib Pajak, keberadaan aset, serta kemampuan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya. Dengan informasi yang lebih lengkap, proses penagihan dapat dilakukan secara lebih terarah. Bagi pemerintah, optimalisasi penagihan piutang juga menjadi bagian dari upaya menjaga pengelolaan penerimaan negara agar berjalan secara tertib dan akuntabel.

6. Contoh Kasus

Sebagai ilustrasi, PT Maju Sejahtera memiliki kewajiban perpajakan yang telah ditetapkan melalui ketetapan pajak dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Namun, setelah lebih dari tiga tahun, kewajiban tersebut belum dilunasi sehingga masuk dalam kategori piutang berkualitas macet.

DJP kemudian perlu melakukan tahapan penagihan sesuai ketentuan, mulai dari penerbitan Surat Teguran hingga tindakan penagihan lanjutan apabila kewajiban tetap tidak dipenuhi. Apabila Wajib Pajak tidak dapat ditemukan atau tidak memiliki aset yang dapat digunakan untuk pelunasan, petugas penagihan dapat menghadapi kendala dalam melaksanakan proses penyitaan. Karena itu, penelusuran data dan aset menjadi bagian penting dalam proses pencairan piutang pajak.

7. Kepatuhan Wajib Pajak Tetap Menjadi Faktor Penting

Temuan BPK juga menjadi pengingat bahwa penyelesaian kewajiban perpajakan tidak hanya bergantung pada tindakan penagihan pemerintah. Dari sisi Wajib Pajak, pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan tetap menjadi langkah utama untuk menghindari timbulnya piutang dan proses penagihan.

Wajib Pajak yang memiliki kewajiban pajak perlu memastikan bahwa pembayaran dilakukan sesuai batas waktu. Apabila terdapat kondisi yang menyebabkan kewajiban belum dapat diselesaikan, Wajib Pajak sebaiknya memahami mekanisme perpajakan yang tersedia dan melakukan komunikasi melalui saluran resmi. Dengan kepatuhan yang baik, potensi terbentuknya piutang pajak dan berlanjutnya proses penagihan dapat diminimalkan.

8. Kesimpulan

Temuan BPK mengenai Rp5,84 triliun piutang perpajakan berkualitas macet yang belum ditindaklanjuti melalui penagihan aktif menunjukkan masih adanya tantangan dalam pengelolaan dan pencairan piutang pajak. BPK menemukan sejumlah tahapan penagihan yang belum dilaksanakan sesuai batas waktu masing-masing ketetapan.

DJP telah menjelaskan bahwa pelaksanaan penagihan pada 2025 diprioritaskan terhadap Wajib Pajak yang masuk dalam DSPC. Di sisi lain, petugas juga menghadapi berbagai kendala di lapangan, seperti Wajib Pajak yang tidak berhasil ditemukan dan tidak tersedianya aset yang dapat disita.

Bagi Wajib Pajak, kondisi tersebut menjadi pengingat pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu. Sementara bagi otoritas pajak, optimalisasi penagihan dan penguatan pengelolaan data menjadi bagian penting untuk memastikan piutang perpajakan dapat dikelola secara efektif. Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut mengenai status ketetapan pajak atau langkah penyelesaian kewajiban perpajakan Anda, konsultasikan dengan tim konsultan pajak Anda untuk mendapatkan pendampingan yang sesuai.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com