Contact Whatsapp085210254902

DJP Tampung Masukan Industri soal Skema Pajak ETF Emas

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 22 Agustus 2026 | Dilihat 51kali
DJP Tampung Masukan Industri soal Skema Pajak ETF Emas

DJP Tampung Masukan Industri soal Skema Pajak ETF Emas

Pembahasan Skema PPh dan PPN atas Transaksi Exchange Traded Fund Berbasis Emas

Pendahuluan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah membahas skema perpajakan yang akan diterapkan terhadap transaksi Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas. Dalam proses tersebut, DJP membuka ruang bagi pelaku industri dan asosiasi untuk memberikan masukan mengenai karakteristik serta mekanisme transaksi ETF emas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa sejumlah asosiasi industri telah berdiskusi dengan DJP untuk membahas proses bisnis ETF emas dan implikasinya terhadap ketentuan perpajakan.

1. Skema Pajak ETF Emas Masih dalam Pembahasan

DJP menyatakan bahwa ketentuan perpajakan khusus untuk ETF emas hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan. Aspek yang dikaji mencakup Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Salah satu usulan yang muncul adalah penerapan PPh final atas transaksi ETF emas. Skema tersebut berbeda dengan mekanisme PPh Pasal 22 yang bersifat tidak final sehingga pajak yang telah dipungut masih dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.

Karakteristik transaksi ETF yang dapat berlangsung secara real time menjadi salah satu pertimbangan dalam mengkaji kemungkinan penggunaan PPh final. Namun, DJP menegaskan bahwa skema tersebut masih dikaji oleh Kementerian Keuangan sehingga belum menjadi ketentuan yang berlaku.

2. Pemerintah Juga Mengkaji Aspek PPN

Selain PPh, pemerintah juga masih membahas perlakuan PPN terhadap transaksi ETF emas. Penentuan apakah transaksi tersebut akan dikenakan PPN atau memperoleh perlakuan tertentu masih memerlukan pembahasan bersama dengan berbagai pihak yang terlibat dalam pengembangan pasar ETF emas.

Pembahasan mengenai PPN menjadi penting karena ETF emas memiliki karakteristik berbeda dengan transaksi emas secara langsung. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan agar ketentuan perpajakan yang nantinya diterapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku industri sekaligus tetap sesuai dengan karakter transaksi yang berlangsung.

3. Kesiapan Emas sebagai Aset Dasar ETF Turut Diperhatikan

Tidak hanya membahas aspek perpajakan, pemerintah juga memperhatikan kesiapan emas yang menjadi aset dasar produk ETF.

Hal tersebut berkaitan dengan kemungkinan investor melakukan redemption, yaitu penebusan kembali produk ETF. Pemerintah perlu memastikan ketersediaan emas yang memadai apabila permintaan penebusan meningkat seiring dengan berkembangnya pasar ETF emas.

Berbeda dengan kepemilikan emas secara langsung, transaksi ETF tidak secara langsung menunjukkan emas fisik yang menjadi aset dasarnya. Karena itu, kesiapan persediaan emas menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan sebelum pasar berkembang lebih luas.

Meskipun persediaan emas saat ini dinilai berpotensi mencukupi, pemerintah masih perlu melihat perkembangan transaksi apabila ETF emas semakin diminati oleh investor.

4. Aturan Perpajakan ETF Emas Direncanakan dalam Bentuk PP

Untuk memberikan kepastian hukum, ketentuan perpajakan mengenai ETF emas direncanakan akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Penyusunan regulasi tersebut membutuhkan koordinasi lintas pihak karena pengembangan pasar ETF emas tidak hanya melibatkan satu institusi. DJP berharap pembahasan regulasi dapat dilakukan secara tepat waktu sehingga ketika pasar ETF emas dibuka dan berkembang lebih luas, ketentuan perpajakannya sudah tersedia.

Dengan demikian, pelaku industri maupun investor nantinya dapat mengetahui secara jelas perlakuan perpajakan yang berlaku sebelum melakukan transaksi.

5. Contoh Kasus: Transaksi ETF Emas oleh Bapak Raka

Sebagai ilustrasi, Bapak Raka membeli produk ETF berbasis emas setelah produk tersebut resmi tersedia di pasar modal Indonesia.

Misalnya, Bapak Raka memperoleh keuntungan ketika menjual kembali ETF tersebut. Dalam kondisi tersebut, perlakuan pajak atas transaksi tersebut akan bergantung pada ketentuan perpajakan ETF emas yang nantinya ditetapkan pemerintah.

Apabila pemerintah menetapkan mekanisme PPh final, maka pajak atas transaksi akan memiliki karakter berbeda dibandingkan apabila digunakan mekanisme PPh Pasal 22 yang tidak final. Karena ketentuan tersebut masih dalam tahap pembahasan, Bapak Raka perlu memperhatikan regulasi resmi yang diterbitkan pemerintah sebelum menghitung kewajiban pajaknya.

6. Pentingnya Kepastian Pajak bagi Perkembangan ETF Emas

Kejelasan mengenai perlakuan pajak menjadi salah satu faktor penting dalam pengembangan produk investasi baru. Bagi pelaku industri, kepastian mengenai PPh dan PPN dapat membantu menentukan struktur transaksi serta memperhitungkan biaya perpajakan dalam kegiatan usaha.

Sementara bagi investor, adanya regulasi yang jelas dapat memberikan kepastian mengenai konsekuensi pajak atas transaksi ETF emas yang dilakukan.

Karena itu, keterlibatan pelaku industri dalam pembahasan bersama DJP menjadi bagian penting agar ketentuan yang disusun dapat mempertimbangkan karakteristik transaksi ETF sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Kesimpulan

DJP saat ini masih menampung masukan dari pelaku industri terkait skema perpajakan untuk ETF berbasis emas. Pembahasan mencakup kemungkinan penerapan PPh final maupun mekanisme perpajakan lainnya serta perlakuan PPN terhadap transaksi ETF emas.

Pemerintah juga mempertimbangkan kesiapan emas sebagai aset dasar, khususnya untuk menghadapi kemungkinan peningkatan permintaan redemption apabila pasar ETF emas berkembang.

Ketentuan perpajakan ETF emas nantinya direncanakan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan pengembangan pasar ETF emas dapat berjalan dengan dukungan kepastian perpajakan bagi pelaku industri maupun investor.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com