
Klaster #4: Kemudahan, Pemberdayaan, & perlindungan UMK-M
- Kriteria UMKM:
- Kriteria UMK-M disesuaikan dengan bidang-bidang usaha.
- Nilai nominal untuk masing-masing bidang usaha UMK-M ditetapkan dalam peraturan pemerintah (PP).
- Basis data tunggal:
- Basis data tunggal UMK sebagai dasat pengambilan kebijakan.
- Basis data tunggal dikoordinasikan oleh kemen KUKM yang dapat menggunakan data pokok dari K/L (a.l NIK di Dukcapil, NPWP di DJP, IKM dari kemenperin).
- Pengelolaan terpadu UMK dalam penataan Klaster
Pengelolaan terpadu UMK dilakukan melalui sinergi dengan pemangku kepentingan (K/L pemda, BUMN, BUMD, swasta, perguruan tinggi, asosiasi, dan lainnya).
- Kemitraan:
Mendorong usaha menengah dan besar melibatkan UMK dalam kemitraan melalui pemberian insentif dan kemudahan.
- Perizinan tunggal dan kemudahan:
- Pendaftaran bagi UMK sebagai kemudahan perizinan tunggal
- Perizinan tunggal sekaligus sebagai pemenuhan: izin edar, jaminan produk halal, dan sertifikat pangan, serta hak kekayaan intelektual.
- Pemerintah (K/L) dan pemda (Dinas) yang aktif melakukan pendaftaraan UMK.
- Insentif pembiayaan:
Kegiatan usaha dapat dijadikan agunan pinjaman untuk UMK
- Dana alokasi khusus
Pemerintah memprioritaskan penggunaan DAK untuk mendanai kegiatan pengembangan dan perberdayaan UMKM.
Klaster #5: Kemudahan berusaha (1)
- Kemudahan pendirian badan usaha:
- Penghapusan persyaratan modal Rp 50 juta untuk pendiriian PT, jumlah modal yang disetorkan kedalam PT diserahkan kepada sendiri.
- PT untuk UMK dapat didirikan oleh perseorangan yang tidak memerlukan akta pendirian persesoan yang disahkan secara elektronik oleh menteri hukum dan HAM ( biaya pengesahan dapat dibebaskan).
- Fasilitasi pendaftaran PT untuk UMK dapat dilakukan oleh K/L, dinas daerah, BUMN/BUMS yang bergerak di bidang pembiayaan mikro.
- Perubahan PT untuk UMK dibuat dalam akta notaris dan diberitahhukan secara elektronik kepada menteri hukum dan HAM.
- Kemudahan dalam proses:
- Keimigrasian:
- Investasi dapat sebagai jaminan untuk izin tinggal sementara (ITAS)/izin tinggal tetap (ITAP).
- Kemudahan untuk mendapatkan visa untuk kegiatan maintenance, vokasi, statr up, kunjungan bisnis, penelitian.
- Paten: menghapus kewajiban pemegang paten untuk membuat produk atau menggunakan proses di indonesia (fleksibilitas).
- Jaminan ketersediaan bahan baku impor hanya ditetapkan oleh sektor industri.
- Mencabut izin gangguan (Staatblad tahun 1926 nomor 226 jo. Staatblad tahun 1940 nomor 450 tentang undang-undang gangguan/ Hinder ordonnantie) dan izin gangguan tidak termasuk sebagai retribusi daerah (UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah).
- Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan tidak berlaku dengan adanya pendaftaraan melalui perizinan elektronik.
Klaster #5: Kemudahan Berusaha (2)
- Pertambangan dan hilirisasi minerba
- Pemberian insentif untuk pengusahaan pertambangan minerba yang melakukan hilirisasi.
- Insentif hilirisasi batubara (termasuk gasifikasi):
- Tidak dikenai kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
- Pengenaan royalti batubara 0%.
- Jangan waktu izin selama umur tambang.
- Insentif hilirisasi mineral berupa perpanjangan jangka waktu izin selama umur tambang.
- Luas wilayah izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Operasi Produksi (OP) perpanjangan diberikan sesuai dengan rencana kegiatan pada seluruh wilayah perjanjian yang telah disetujui.
- Wilayah yang dilepaskan dari wilayah IUPK OP perpanjangan ditetapkan menjadi wilayah pencadangan negara (WPN).
- Minyak dan gas bumi
- Pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan membentuk BUMN khusus untuk melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
- Pembentukan BUMN khusus dapat dilakukan:
- Dapat menugaskan PT pertamina (persero); atau
- Dapat menugaskan BUMN lain.
- Pemerintah tetap dapat menugaskan badan usaha swasta untuk melaksanakan kegiatan usaha hulu migas.
- Badan usaha milik desa (BUM Des)
- BUM Des sebagai badan hukum
- Pengesahan badan hukum oleh menteri hukum dan HAM melalui sistem online
Komentar Anda