Contact Whatsapp085210254902

Klaster #4: Kemudahan, Pemberdayaan, & perlindungan UMK-M

Ditulis oleh Administrator pada Minggu, 23 Februari 2020 | Dilihat 1324kali
Klaster #4: Kemudahan, Pemberdayaan, & perlindungan UMK-M

Klaster #4: Kemudahan, Pemberdayaan, & perlindungan UMK-M

  1. Kriteria UMKM:
  • Kriteria UMK-M disesuaikan dengan bidang-bidang usaha.
  • Nilai nominal untuk masing-masing bidang usaha UMK-M ditetapkan dalam peraturan pemerintah (PP).
  1. Basis data tunggal:
  • Basis data tunggal UMK sebagai dasat pengambilan kebijakan.
  • Basis data tunggal dikoordinasikan oleh kemen KUKM yang dapat menggunakan data pokok dari K/L (a.l NIK di Dukcapil, NPWP di DJP, IKM dari kemenperin).
  1. Pengelolaan terpadu UMK dalam penataan Klaster

Pengelolaan terpadu UMK dilakukan melalui sinergi dengan pemangku kepentingan (K/L pemda, BUMN, BUMD, swasta, perguruan tinggi, asosiasi, dan lainnya).

  1. Kemitraan:

Mendorong usaha menengah dan besar melibatkan UMK dalam kemitraan melalui pemberian insentif dan kemudahan.

  1. Perizinan tunggal dan kemudahan:
  1. Pendaftaran bagi UMK sebagai kemudahan perizinan tunggal
  2. Perizinan tunggal sekaligus sebagai pemenuhan: izin edar, jaminan produk halal, dan sertifikat pangan, serta hak kekayaan intelektual.
  3. Pemerintah (K/L) dan pemda (Dinas) yang aktif melakukan pendaftaraan UMK.
  1. Insentif pembiayaan:

Kegiatan usaha dapat dijadikan agunan pinjaman untuk UMK

  1. Dana alokasi khusus

Pemerintah memprioritaskan penggunaan DAK untuk mendanai kegiatan pengembangan dan perberdayaan UMKM.

Klaster #5: Kemudahan berusaha (1)                

  1. Kemudahan pendirian badan usaha:
  1. Penghapusan persyaratan modal Rp 50 juta untuk pendiriian PT, jumlah modal yang disetorkan kedalam PT diserahkan kepada sendiri.
  2. PT untuk UMK dapat didirikan oleh perseorangan yang tidak memerlukan akta pendirian persesoan yang disahkan secara elektronik oleh menteri hukum dan HAM ( biaya pengesahan dapat dibebaskan).
  3. Fasilitasi pendaftaran PT untuk UMK dapat dilakukan oleh K/L, dinas daerah, BUMN/BUMS yang bergerak di bidang pembiayaan mikro.
  4. Perubahan PT untuk UMK dibuat dalam akta notaris dan diberitahhukan secara elektronik kepada menteri hukum dan HAM.
  1. Kemudahan dalam proses:
  1. Keimigrasian:
  • Investasi dapat sebagai jaminan untuk izin tinggal sementara (ITAS)/izin tinggal tetap (ITAP).
  • Kemudahan untuk mendapatkan visa untuk kegiatan  maintenance, vokasi, statr up, kunjungan bisnis, penelitian.
  1. Paten: menghapus kewajiban pemegang paten untuk membuat produk atau menggunakan proses di indonesia (fleksibilitas).
  2. Jaminan ketersediaan bahan baku impor hanya ditetapkan oleh sektor industri.
  3. Mencabut izin gangguan (Staatblad tahun 1926 nomor 226 jo. Staatblad tahun 1940 nomor 450 tentang undang-undang gangguan/ Hinder ordonnantie) dan izin gangguan tidak termasuk sebagai retribusi daerah (UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah).
  4. Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan tidak berlaku dengan adanya pendaftaraan melalui perizinan elektronik.

Klaster #5: Kemudahan Berusaha (2)

  1. Pertambangan dan hilirisasi minerba
  1. Pemberian insentif untuk pengusahaan pertambangan minerba yang melakukan hilirisasi.
  2. Insentif hilirisasi batubara (termasuk gasifikasi):
  • Tidak dikenai kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
  • Pengenaan royalti batubara 0%.
  • Jangan waktu izin selama umur tambang.
  1. Insentif hilirisasi mineral berupa perpanjangan jangka waktu izin selama umur tambang.
  2. Luas wilayah izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Operasi Produksi (OP) perpanjangan diberikan sesuai dengan rencana kegiatan pada seluruh wilayah perjanjian yang telah disetujui.
  3. Wilayah yang dilepaskan dari wilayah IUPK OP perpanjangan ditetapkan menjadi wilayah pencadangan negara (WPN).
  1. Minyak dan gas bumi
  1. Pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan membentuk BUMN khusus untuk melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
  2. Pembentukan BUMN khusus dapat dilakukan:
  1. Dapat menugaskan PT pertamina (persero); atau
  2. Dapat menugaskan BUMN lain.
  1. Pemerintah tetap dapat menugaskan badan usaha swasta untuk melaksanakan kegiatan usaha hulu migas.
  1. Badan usaha milik desa (BUM Des)
  1. BUM Des sebagai badan hukum
  2. Pengesahan badan hukum oleh menteri hukum dan HAM melalui sistem online

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com