
Klaster #3: ketenagakerja (1)
- Upah minimum (UM)
Pokok-pokok kebijakan terkait upah minimum:
- Upah minimum tidak turun dan tidak dapat ditangguhkan.
- Kenaikan upah minimum memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Penjelasan:
- UM hanya berlaku lagi pekerja baru yang bekerja kurang dari 1 tahun, namun pekerja tersebut tetap dimungkinkan menerima upah diatas UM dengan memperhatikan kompetensi, pendidikan dan sertifikasi.
- Pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke atas, mengikuti ketentuan upah sesuai dengan struktur upah dan skala upah pada masing-masing perusahan.
- Industri padat karya dapat diberikan insentif berupa perhitungan upah minimum tersendiri, untuk mempertahankan kelangsungan usaha kelangsungan bekerja bagi pekerja.
- Dapat diterapkan skema upah per jam:
- Untuk menampung jenis pekerjaan tertentu (konsultan, pekerjaan paruh waktu, dll), dan jenis pekerjaan baru (ekonomi digital);
- Untuk memberikan hak dan perlindungan bagi jenis pekerjaan tersebut, perlu pengaturan upah berbasis jam kerja, yang tidak menghapus ketentuan upah minimum.
- Apabila upah berbasis jam kerja tidak diatur, maka pekerja tidak mendapatkan perlindungan upah.
Klaster #3: ketenagakerjaan (2)
- Pemutusan hubungan kerja (PHK)
Pokok kebijakan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK):
- Tetap memberikan perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK;
- Pekerja yang terkena PHK tetap akan mendapatkan kompensasi PHK.
Penjelasan:
- Pemerintahan menambahkan jaminan kehilangan pekerja (JKP) untuk perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK.
- JKP memberikan manfaat berupa: 1) cash benefit, 2) vocation training, 3) job placement access.
- Penambahan manfaat JKP, tidak menambah beban iuran bagi pekerja dan perusahan.
- Pekerja yang mendapatkan JKP, tetap akan mendapatkan jaminan sosial lainnya berupa: 1) jaminan kecelakaan kerja (JKK); 2) jaminan hari tua (JHT); 3) jaminan pensiun (JP); 4) jaminan kematian (JKm).
- Untuk memberikan perlindungan bagi Pekerja Kontrak, diberikan perlakuan dalam bentuk kompetensi pengakhiran hubungan kerja.
Klaster #3: ketenagakerjaan (3)
- Peningkatan perlindungan pekerja & perluasan lapangan kerja
Pekerja kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu/PKWT)
- Pekerja kontrak mendapatkan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap, antara lain dalam hal: upah, jaminan sosial, perlindungan K3, dan hak atas kompensasi akibat pengakhiran kerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Perkembangan teknologi digital dan revolusi industri 4.0, menimbulkan jenis pekerjaan ini tetap harus diberikan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap.
Alih daya (Outsourcing)
- Peningkatan perlindungan hak pekerja alih daya.
- Untuk pekerja alih daya, baik yang bekerja sebagai pekerja tetap , diberikan hak perlindungan yanng sama, antara lain dalam hal: upah, jaminan sosial, perlindungan K3 dan hak atas kompensasi akibat pengakhiran kerja atau pemutusan hubungan kerja.
Waktu kerja
Pemberian fleksibilitas waktu kerja dengan tetap mengedepankan hak dan perlindungan pekerja.
- Paling lama 8 jam dalam 1 hari dari 40 jam dalam 1 minggu.
- Pekerjaan yang melebihi jam kerja diberikan upah lembur.
- Pelaksanaan jam kerja diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
- Beberapa pekerjaan yang karena sifatnya, tidak bisa menerapkan jam kerja normal 8 jam per hari (misalnya pekerjaan paruh waktu yang kurang dari 8 jam per hari).
- Pekerjaan pada sekor-sekor tertentu (migas, pertambangan, perkebunan, pertanian dan perikanan) memerlukan jam kerja yang lebih panjang dari jam kerja normal.
- Jenis pekerjaan tersebut menerapkan jam kerja sesuai dengan kebutuhan kerja yang bersangkutan, namun tetap mengedepankan perlindungan bagi pekerja antara lain: upah, termasuk upah lembur, perlindungan K3, jaminan sosial.
Komentar Anda