Contact Whatsapp085210254902

Pembaruan Ketentuan Angkut Terus dan Angkut Lanjut Barang Impor serta Ekspor melalui PMK Nomor 51 Tahun 2026

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 12 Agustus 2026 | Dilihat 9kali
Pembaruan Ketentuan Angkut Terus dan Angkut Lanjut Barang Impor serta Ekspor melalui PMK Nomor 51 Tahun 2026

Pembaruan Ketentuan Angkut Terus dan Angkut Lanjut Barang Impor serta Ekspor melalui PMK Nomor 51 Tahun 2026

Dalam kegiatan perdagangan internasional, Indonesia memiliki posisi strategis sebagai salah satu jalur penghubung aktivitas logistik global. Tidak seluruh barang impor maupun ekspor yang melewati wilayah Indonesia langsung dilakukan proses pemasukan atau pengeluaran barang. Dalam praktiknya, terdapat kondisi di mana barang hanya melewati wilayah pabean Indonesia untuk kemudian diteruskan menuju pelabuhan, bandar udara, atau negara tujuan berikutnya.

Kegiatan tersebut dikenal sebagai angkut terus dan angkut lanjut, yaitu mekanisme pengangkutan barang impor atau ekspor yang tetap berada dalam pengawasan kepabeanan tanpa dilakukan proses impor atau ekspor secara langsung di Indonesia.

Untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan kepabeanan, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2026 tentang Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor dan Ekspor. Beleid ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Juli 2026, diundangkan pada 31 Juli 2026, dan mulai berlaku efektif 30 hari sejak tanggal pengundangan tersebut.

Ketentuan ini menjadi pembaruan atas aturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 216/PMK.04/2019. Perubahan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan proses bisnis logistik internasional serta kebutuhan untuk menciptakan pelayanan kepabeanan yang lebih cepat dan sederhana, namun tetap menjaga pengawasan terhadap pergerakan barang lintas negara.

1. Latar Belakang Penerbitan PMK Nomor 51 Tahun 2026

Sebelum diterbitkannya PMK Nomor 51 Tahun 2026, ketentuan mengenai angkut terus dan angkut lanjut telah diatur dalam PMK Nomor 216/PMK.04/2019. Namun, perkembangan perdagangan internasional menyebabkan adanya perubahan kebutuhan dalam sistem logistik, di mana perusahaan kini membutuhkan proses pengiriman yang lebih fleksibel, cepat, dan terintegrasi dengan berbagai moda transportasi.

Terdapat beberapa tantangan yang menjadi perhatian pemerintah dalam penyusunan regulasi ini:

  1. Perkembangan rantai pasok global — dalam perdagangan internasional modern, suatu barang dapat melewati beberapa negara sebelum mencapai tujuan akhir. Indonesia sebagai negara kepulauan menjadi bagian dari jalur distribusi internasional sehingga membutuhkan mekanisme kepabeanan yang mampu mengikuti perkembangan tersebut.
  2. Kebutuhan efisiensi proses logistik — waktu menjadi faktor penting dalam perdagangan; proses administrasi yang terlalu panjang dapat meningkatkan biaya logistik dan mengurangi daya saing pelaku usaha, sehingga pemerintah melakukan penyederhanaan prosedur.
  3. Penguatan pengawasan kepabeanan — meskipun memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, pemerintah tetap memastikan barang yang menggunakan fasilitas angkut terus maupun angkut lanjut tetap berada dalam pengawasan Bea dan Cukai melalui pendekatan berbasis risiko.

 

 

2. Tujuan Utama Penerbitan PMK Nomor 51 Tahun 2026

Penerbitan regulasi baru ini memiliki beberapa tujuan utama yang berkaitan dengan pelayanan dan pengawasan kepabeanan:

  1. Meningkatkan efisiensi logistik internasional — penyederhanaan prosedur angkut terus dan angkut lanjut memungkinkan pelaku usaha melakukan transit barang internasional lebih cepat, sehingga mengurangi waktu tunggu dan biaya distribusi.
  2. Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha — regulasi baru memperjelas prosedur, kewajiban pihak pengangkut, serta dokumen kepabeanan yang diperlukan, sehingga perusahaan dapat melakukan perencanaan logistik dengan risiko administratif yang lebih rendah.
  3. Menyederhanakan pelayanan kepabeanan — pemerintah melakukan penyempurnaan proses administrasi agar layanan Bea dan Cukai lebih sederhana dan mendukung kelancaran perdagangan internasional.
  4. Memperkuat pengawasan lintas negara — kemudahan yang diberikan tetap diikuti mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas dan memastikan hak negara tetap terlindungi.

Kementerian Keuangan turut menegaskan bahwa ketentuan baru ini tetap membuka ruang bagi pelaksanaan angkut terus atau angkut lanjut sesuai perjanjian atau kesepakatan internasional yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia, termasuk untuk kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

3. Memahami Perbedaan Angkut Terus dan Angkut Lanjut

Dalam praktik kepabeanan, angkut terus dan angkut lanjut memiliki karakteristik yang berbeda, sebagaimana perlu dipahami sejak awal oleh pelaku usaha:

a. Angkut Terus

Angkut terus merupakan kegiatan pengangkutan barang impor atau ekspor yang melewati wilayah Indonesia tanpa dilakukan pembongkaran barang dan tetap menggunakan sarana pengangkut yang sama hingga mencapai tujuan berikutnya. Contohnya, sebuah kapal membawa barang dari negara asal menuju negara tujuan akhir dan hanya melewati wilayah perairan Indonesia tanpa melakukan pergantian kapal maupun pembongkaran barang.

b. Angkut Lanjut

Berbeda dengan angkut terus, angkut lanjut merupakan kegiatan meneruskan pengangkutan barang menggunakan sarana pengangkut lain setelah barang berada dalam pengawasan kepabeanan Indonesia. Contohnya, barang impor tiba di pelabuhan Indonesia kemudian dipindahkan dari kapal internasional ke kapal domestik untuk diteruskan menuju lokasi tujuan berikutnya.

Baik angkut terus maupun angkut lanjut tetap berada dalam pengawasan Bea dan Cukai sampai barang mencapai tujuan yang ditetapkan.

4. Perubahan Penting dalam PMK Nomor 51 Tahun 2026

PMK Nomor 51 Tahun 2026 membawa beberapa perubahan yang perlu menjadi perhatian pelaku usaha:

  1. Percepatan persetujuan bongkar atau muat di luar kawasan pabean — batas waktu pelayanan persetujuan Kepala Kantor Pabean dipercepat, sebagaimana dirangkum pada tabel berikut.

Jenis Layanan

Batas Waktu Sebelumnya

Batas Waktu Baru

Persetujuan bongkar/muat di luar kawasan pabean

2 hari kerja

1 hari kerja

Permohonan Pemindahan Lokasi Penimbunan (PLP) via SKP

Belum diatur secara eksplisit

3 jam kerja

  1. Pengaturan pemindahan lokasi penimbunan melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) — permohonan Pemindahan Lokasi Penimbunan (PLP) kini memiliki batas waktu penyelesaian yang jelas, yaitu 3 jam kerja, di mana sebelumnya belum terdapat batas waktu keputusan yang secara eksplisit mengatur proses tersebut.
  2. Penambahan moda transportasi kereta api — kereta api diperkenalkan sebagai opsi resmi moda pengangkutan barang impor dan ekspor, melengkapi pengaturan sebelumnya yang lebih berfokus pada moda jalan raya, sehingga pelaku usaha memiliki alternatif tambahan dalam strategi distribusi barang.
  3. Pengaturan khusus suku cadang kapal dan pesawat — suku cadang yang diimpor untuk kebutuhan perbaikan kapal atau pesawat yang tidak beroperasi di Indonesia dapat diselesaikan melalui mekanisme angkut lanjut, memberikan fleksibilitas bagi industri transportasi internasional yang membutuhkan proses perbaikan cepat.

5. Penguatan Pengawasan dan Kepatuhan dalam Kegiatan Angkut

Selain memberikan kemudahan, pemerintah juga memperkuat aspek pengawasan melalui beberapa pendekatan berikut:

a. Pemeriksaan Fisik Berbasis Manajemen Risiko

Dalam aturan terbaru, pemeriksaan fisik barang tidak lagi dilakukan secara wajib untuk seluruh pengiriman. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan tingkat risiko, dengan kemungkinan menggunakan alat pemindai (scanner), sehingga proses pengawasan menjadi lebih efektif tanpa menghambat kelancaran arus barang.

b. Peningkatan Kepatuhan Perusahaan Pengangkut

Perusahaan pengangkut perlu memperhatikan kepatuhan dalam memastikan barang benar-benar sampai ke lokasi tujuan. Barang yang tidak sampai pada pelabuhan atau bandar udara tujuan, maupun sampai dalam kondisi tidak lengkap, dapat menjadi faktor penilaian tingkat kepatuhan perusahaan pengangkut.

c. Pengaturan Jaminan yang Lebih Terperinci

PMK Nomor 51 Tahun 2026 juga memperjelas jenis jaminan yang dapat digunakan dalam kegiatan angkut terus atau angkut lanjut, yang mencakup:

  • Jaminan tunai;
  • Jaminan bank;
  • Jaminan dari perusahaan asuransi; dan
  • Jaminan dari lembaga penjamin.

Pengaturan ini bertujuan memberikan perlindungan lebih kuat terhadap hak negara dalam kegiatan pengangkutan barang.

6. Hal yang Perlu Diperhatikan Importir dan Eksportir

Dengan berlakunya PMK Nomor 51 Tahun 2026, perusahaan yang melakukan aktivitas perdagangan internasional perlu melakukan beberapa persiapan berikut:

  1. Memastikan dokumen kepabeanan sesuai ketentuan — dokumen yang digunakan dalam proses angkut terus atau angkut lanjut harus mengikuti ketentuan terbaru agar tidak menimbulkan hambatan administratif.
  2. Memastikan kesesuaian data barang — informasi terkait jenis barang, jumlah, dan dokumen pemberitahuan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya, mengingat ketidaksesuaian data dapat meningkatkan risiko pemeriksaan maupun evaluasi kepatuhan.
  3. Memastikan moda transportasi dan rute pengiriman sesuai — pelaku usaha perlu memastikan sarana pengangkut dan rute pengiriman sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk apabila menggunakan moda transportasi baru seperti kereta api.
  4. Menjaga status pengawasan Bea dan Cukai — barang yang menggunakan mekanisme angkut terus atau angkut lanjut harus tetap berada dalam pengawasan Bea dan Cukai sampai mencapai tujuan akhir.
  5. Memantau tanggal berlaku efektif regulasi — mengingat PMK ini baru berlaku 30 hari sejak diundangkan pada 31 Juli 2026, pelaku usaha perlu memastikan proses angkut terus maupun angkut lanjut yang sedang berjalan telah menyesuaikan dengan ketentuan baru begitu aturan efektif berlaku.

7. Kesimpulan

PMK Nomor 51 Tahun 2026 memberikan pembaruan penting dalam mekanisme angkut terus dan angkut lanjut barang impor serta ekspor, menggantikan PMK Nomor 216/PMK.04/2019 yang telah berlaku sejak 2019. Beberapa poin kunci yang perlu diingat:

  • Batas waktu persetujuan bongkar/muat di luar kawasan pabean dipercepat dari 2 hari kerja menjadi 1 hari kerja.
  • Permohonan Pemindahan Lokasi Penimbunan (PLP) via SKP kini memiliki batas waktu penyelesaian 3 jam kerja.
  • Kereta api diperkenalkan sebagai opsi resmi moda pengangkutan barang impor dan ekspor.
  • Pemeriksaan fisik kini berbasis manajemen risiko, tidak lagi wajib untuk seluruh pengiriman.
  • Regulasi ditandatangani 15 Juli 2026, diundangkan 31 Juli 2026, dan berlaku efektif 30 hari sejak pengundangan.

Regulasi ini tidak hanya berfokus pada percepatan pelayanan kepabeanan, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan melalui pendekatan berbasis risiko, peningkatan kepatuhan pengangkut, serta pengaturan jaminan yang lebih jelas. Dengan adanya penyederhanaan prosedur, percepatan pelayanan, dan tambahan pilihan moda transportasi, aturan ini diharapkan mampu mendukung efisiensi logistik nasional sekaligus menjaga perlindungan terhadap kepentingan negara.

Bagi importir, eksportir, maupun perusahaan logistik, pemahaman terhadap perubahan regulasi ini menjadi penting agar kegiatan perdagangan internasional dapat berjalan lebih efektif, lancar, dan tetap sesuai dengan ketentuan kepabeanan yang berlaku. Tim konsultan kami siap membantu melakukan penyesuaian dokumen kepabeanan serta pendampingan proses angkut terus maupun angkut lanjut sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 51 Tahun 2026.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com