Contact Whatsapp085210254902

Pembaruan Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak melalui KMK Nomor 35/MK/EF.2/2026: Hal yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 12 Agustus 2026 | Dilihat 215kali
Pembaruan Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak melalui KMK Nomor 35/MK/EF.2/2026: Hal yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak

Pembaruan Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak melalui KMK Nomor 35/MK/EF.2/2026:

Dalam rangka memberikan kepastian hukum serta menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan perkembangan kondisi ekonomi, pemerintah secara berkala melakukan pembaruan terhadap tarif bunga yang digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif perpajakan maupun pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak.

Pembaruan terbaru diterbitkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 35/MK/EF.2/2026 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Pajak dan Imbalan Bunga. Ketentuan ini menetapkan tarif bunga yang berlaku untuk periode 1 Agustus 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026, dan ditetapkan pada 30 Juli 2026 oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi atas nama Menteri Keuangan.

Perubahan tarif bunga ini penting bagi Wajib Pajak karena besarannya berpengaruh langsung terhadap jumlah kewajiban tambahan yang harus dibayarkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran pajak, pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) yang menyebabkan kurang bayar, maupun kondisi lain yang menimbulkan sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Artikel ini merangkum poin-poin penting yang perlu dipahami klien sebelum periode berlakunya tarif berakhir pada 31 Agustus 2026.

1. Latar Belakang Perubahan Tarif Bunga Sanksi Pajak

Sebelum reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sanksi administratif berupa bunga dalam ketentuan perpajakan menggunakan tarif tetap sebesar 2% per bulan.

Setelah perubahan regulasi tersebut, mekanisme penghitungan bunga berubah menjadi lebih dinamis dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi dan pasar keuangan. Tarif bunga sanksi administratif kini ditentukan berdasarkan kombinasi antara:

  1. Suku bunga acuan yang berasal dari rata-rata yield Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun; dan
  2. Tambahan persentase tertentu (uplift factor) yang disesuaikan berdasarkan jenis pelanggaran atau ketentuan pasal dalam UU KUP.

Menteri Keuangan menetapkan tarif bunga tersebut secara berkala melalui KMK agar besaran sanksi yang dikenakan tetap relevan dengan kondisi ekonomi terkini. Dengan mekanisme ini, tarif bunga perpajakan dapat berubah setiap bulan, sehingga Wajib Pajak perlu memastikan tarif yang digunakan sudah sesuai dengan periode penghitungan sanksi yang berlaku.

2. Dasar Hukum Penetapan Tarif Bunga Pajak

Penetapan tarif bunga berdasarkan KMK Nomor 35/MK/EF.2/2026 bersumber dari beberapa dasar hukum berikut:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)

Ketentuan mengenai sanksi administratif berupa bunga dan imbalan bunga diatur dalam berbagai pasal UU KUP, yang kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

b. KMK Nomor 488/KMK.010/2021

Ketentuan ini menjadi dasar pelimpahan kewenangan penetapan tarif bunga bulanan kepada pihak yang berwenang untuk menetapkan tarif secara berkala setiap bulannya — termasuk KMK Nomor 35/MK/EF.2/2026 untuk periode Agustus 2026.

3. Tujuan Penerbitan KMK Nomor 35/MK/EF.2/2026

Penerbitan tarif bunga terbaru ini memiliki beberapa tujuan utama:

  1. Memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak — KMK yang diterbitkan berkala memberi informasi resmi mengenai tarif bunga yang berlaku, mengingat perbedaan periode dapat menyebabkan perbedaan tarif dalam perhitungan kewajiban pajak.
  2. Menyesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini — perhitungan berbasis rata-rata yield SBN 10 tahun membuat tarif bunga lebih mencerminkan kondisi pasar keuangan aktual dibandingkan tarif tetap.
  3. Mendorong kepatuhan Wajib Pajak — transparansi tarif bunga memungkinkan Wajib Pajak memperhitungkan risiko finansial akibat keterlambatan pembayaran atau kesalahan pelaporan.
  4. Menjadi dasar administrasi Direktorat Jenderal Pajak — tarif ini menjadi acuan resmi bagi DJP dalam menghitung sanksi administratif maupun memberikan hak imbalan bunga kepada Wajib Pajak.

4. Ketentuan UU KUP yang Menggunakan Tarif Bunga KMK 35/MK/EF.2/2026

Tarif bunga dalam KMK Nomor 35/MK/EF.2/2026 digunakan untuk berbagai ketentuan sanksi dan imbalan bunga dalam UU KUP, sebagaimana dirangkum pada tabel berikut:

Pasal UU KUP

Konteks Penerapan Tarif Bunga

Pasal 8

Bunga atas pembetulan SPT yang menyebabkan kekurangan pembayaran pajak, termasuk pembetulan yang dilakukan secara sukarela oleh Wajib Pajak.

Pasal 9

Bunga atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak melewati batas waktu yang ditentukan.

Pasal 13

Bunga terkait penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) akibat hasil pemeriksaan.

Pasal 14 & 19

Bunga terkait penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) dan keterlambatan pembayaran setelah jatuh tempo.

Pasal 11, 17B & 27B

Dasar pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak yang berhak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Dalam praktiknya, Wajib Pajak yang menemukan kesalahan pelaporan SPT dan melakukan pembetulan secara sukarela tetap perlu memperhitungkan bunga atas kekurangan pembayaran sesuai Pasal 8 UU KUP, sehingga semakin cepat pembetulan dilakukan, semakin kecil pula akumulasi bunga yang timbul.

5. Mekanisme Perhitungan Tarif Bunga Pajak

Tarif bunga bulanan tidak ditentukan secara langsung, melainkan melalui formula tertentu, yaitu rata-rata yield SBN 10 tahun ditambah uplift factor, kemudian dibagi 12 bulan. Tahapan perhitungannya adalah sebagai berikut:

  1. Pemerintah menentukan rata-rata yield SBN tenor 10 tahun selama periode tertentu.
  2. Nilai tersebut ditambahkan dengan uplift factor berdasarkan jenis pelanggaran yang diatur dalam UU KUP.
  3. Hasil akhir dibagi 12 bulan untuk memperoleh tarif bunga per bulan yang berlaku pada periode bersangkutan.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah menghasilkan beberapa tingkat tarif sanksi administratif yang berbeda-beda sesuai dengan jenis pelanggaran yang diatur dalam UU KUP — bukan tarif tunggal yang berlaku merata untuk semua jenis sanksi.

6. Tarif Bunga yang Berlaku Periode Agustus 2026

Untuk periode 1–31 Agustus 2026, KMK Nomor 35/MK/EF.2/2026 menetapkan tarif sebagai berikut:

Jenis Tarif Bunga

Besaran Periode Agustus 2026

Sanksi administratif (per bulan)

0,60% s.d. 2,27%, tergantung jenis pelanggaran/pasal

Imbalan bunga kepada Wajib Pajak (per bulan)

0,60%

Tarif sanksi administratif berada pada rentang 0,60% sampai dengan 2,27% per bulan, dengan besaran yang bervariasi menjadi lima tingkatan tergantung jenis pelanggaran dan pasal yang menjadi dasar pengenaannya. Tarif ini tercatat lebih tinggi dibandingkan periode Juli 2026, sehingga potensi beban sanksi bagi keterlambatan atau kekurangan pembayaran pajak pada bulan Agustus turut meningkat. Sementara itu, tarif imbalan bunga bagi Wajib Pajak yang berhak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak ditetapkan sebesar 0,60% per bulan, juga lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya.

7. Kesimpulan

KMK Nomor 35/MK/EF.2/2026 menjadi salah satu pembaruan penting dalam administrasi perpajakan karena menetapkan tarif bunga terbaru yang menjadi dasar penghitungan sanksi administratif dan imbalan bunga untuk periode 1–31 Agustus 2026. Beberapa poin kunci yang perlu diingat:

  • Tarif sanksi administratif berkisar 0,60% s.d. 2,27% per bulan, tergantung jenis pelanggaran dan pasal UU KUP yang menjadi dasar pengenaan.
  • Tarif imbalan bunga kepada Wajib Pajak ditetapkan sebesar 0,60% per bulan.
  • Kedua tarif tersebut lebih tinggi dibandingkan periode Juli 2026 dan berlaku sepanjang 1–31 Agustus 2026.
  • Tarif dihitung berdasarkan rata-rata yield SBN tenor 10 tahun ditambah uplift factor, dibagi 12 bulan, dan dapat berubah setiap periode.

Pemahaman terhadap perubahan tarif bunga ini tidak hanya membantu Wajib Pajak mengurangi risiko sanksi, tetapi juga menjadi bagian penting dari strategi pengelolaan kepatuhan pajak yang efektif. Mengingat tarif ini diperbarui setiap bulan, klien disarankan untuk senantiasa mengonfirmasi tarif terbaru sebelum melakukan penghitungan kewajiban maupun hak atas bunga pajak. Tim konsultan kami siap membantu memantau perkembangan tarif bunga serta melakukan simulasi dampaknya terhadap kewajiban perpajakan Bapak/Ibu.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com