
Subtansi Omnibus Law per Klaster
Klaster #1: penyederhanaan perizinan berusaha (1)
Izin lokasi
- Izin lokasi digantikan dengan penggunaan Peta Digital RDTR ( rencana detail tata ruang).
- Pengintegrasian rencana tata ruang ( matra darat ) dan rencana zonasi ( matra laut )
- Kebijakan satu peta (KSP) dan penyelesaian tumpang tindih informasi geospasial tematik (IGT)
- Peninjauan rencana tata ruang (RTR) guna menjawab dinamika pembangunan
- Kawasan hutan yang diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW).
- Penetapan RDTR dengan peraturan kepala daerah ( Bupati/walikota ).
- Menteri ATR dapat menetapkan RDTR apabila tidak ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Perizinan lingkungan
- Perizinan lingkungan tetap pertahankan
- Penerapan standar pengelolaan lingkungan untuk kegiatan risiko menengah
- AMDAL untuk kegiatan risiko tinggi
- AMDAL disusun oleh profesi bersertifikat
- Kelayakan AMDAL dievaluasi oleh pemerintah atau profesi bersertifikat.
- Pengintegrasian AndalLalin ke dalam AMDAL
Perizinan Bangunan Gedung
- Perizinan bangunan gedung tetap dipertahankan.
- Penerapan standar teknis bangunan gedung.
- Bangunan gedung yang tidak berisiko tinggi dapat menggunakan prototipe.
- Bangunan gedung yang kompleks dan risiko yang tinggi wajib mendapatkan persetujuan pemerintah.
- Pengawasan pembangunan gedung dilakukan per-tahapan proses konstrusi.
- Standar teknis bangunan gedung diatur dengan PP.
- Penerbitan sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan gedung secara otomatis oleh manajemen konstruksi atau pengawas.
Komentar Anda