
Kategori: Edukasi Praktis & FAQ
Bagi pemilik PT skala kecil yang baru pertama kali mengisi SPT Tahunan Badan, prosesnya bisa terasa rumit dibanding SPT Tahunan Orang Pribadi. Berikut panduan dasar yang perlu dipahami sebelum mulai mengisi.
SPT Tahunan Badan menggunakan Formulir 1771 yang jauh lebih kompleks dibanding formulir SPT Orang Pribadi, mencakup laporan keuangan lengkap (laba rugi dan neraca), rekonsiliasi fiskal, serta daftar penyusutan aset tetap perusahaan.
Bagian paling krusial dalam SPT Badan adalah rekonsiliasi fiskal, yaitu penyesuaian antara laba akuntansi komersial dengan laba fiskal sesuai UU PPh, karena terdapat sejumlah biaya yang diakui secara akuntansi namun tidak dapat dikurangkan secara fiskal (non-deductible expense) seperti biaya yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha atau sudah difasilitasi tersendiri.
PT wajib melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit (untuk skala tertentu) atau laporan keuangan internal, daftar penyusutan/amortisasi aset, serta perhitungan kompensasi kerugian jika ada sisa kerugian tahun sebelumnya yang masih dapat dimanfaatkan.
PT skala kecil yang masih menggunakan skema PPh Final 0,5% UMKM (maksimal 4 tahun) memiliki pengisian SPT yang relatif lebih sederhana dibanding PT yang sudah menggunakan tarif umum, namun tetap wajib melampirkan laporan keuangan dasar sebagai bukti pendukung peredaran bruto yang dilaporkan.
Sumber
- Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 28 dan Pasal 29 tentang Pembukuan
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk dan Tata Cara Pengisian SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771)
Komentar Anda