
Kategori: Isu Terkini & Kebijakan 2026
Selain kerangka Pillar Two global, Indonesia juga menerapkan konsep pajak minimum domestik bagi korporasi besar tertentu sebagai instrumen untuk memastikan perusahaan besar membayar pajak sesuai porsi kontribusi ekonominya, mencegah praktik penghindaran pajak melalui berbagai skema perencanaan agresif.
Sebagai bagian dari implementasi Pillar Two, Indonesia dapat menerapkan Domestic Minimum Top-Up Tax yang memastikan tarif pajak efektif perusahaan multinasional skala besar yang beroperasi di Indonesia tidak berada di bawah 15%, sehingga potensi pajak tambahan tersebut tetap menjadi penerimaan Indonesia dan tidak berpindah ke negara domisili induk perusahaan.
Kebijakan ini secara khusus menyasar korporasi besar yang selama ini memanfaatkan kombinasi insentif pajak (tax holiday, tax allowance, KEK) secara agresif hingga tarif pajak efektifnya jauh di bawah tarif normal PPh Badan 22%, sehingga perlu penyeimbangan agar kontribusi pajak tetap proporsional.
Pajak minimum korporasi ini melengkapi kerangka pengawasan transfer pricing yang sudah berjalan, karena keduanya sama-sama bertujuan mencegah pergeseran laba dan penggerusan basis pajak (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS) oleh korporasi multinasional besar.
Korporasi besar kini perlu mempertimbangkan dampak pajak minimum global dan domestik ini dalam setiap keputusan investasi dan pemanfaatan insentif, karena strategi perencanaan pajak yang murni mengandalkan tarif efektif serendah mungkin berpotensi tidak lagi memberikan manfaat optimal akibat mekanisme top-up tax.
Sumber
- OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS, Pillar Two Model Rules (Global Anti-Base Erosion/GloBE Rules)
- Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Pajak Minimum Global bagi Grup Perusahaan Multinasional
Komentar Anda