Contact Whatsapp085210254902

Pajak dan Ekonomi Syariah: Bagaimana Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 06 Juli 2026 | Dilihat 16kali
Pajak dan Ekonomi Syariah: Bagaimana Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak

Kategori: Isu Terkini & Kebijakan 2026

Bagi umat Muslim yang taat membayar zakat, terdapat ketentuan khusus dalam sistem pajak Indonesia yang memungkinkan zakat mengurangi penghasilan kena pajak, sehingga tidak terjadi pemajakan berganda antara zakat dan pajak.

Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Bruto

Sesuai UU PPh, zakat atas penghasilan yang dibayarkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat resmi yang dibentuk/disahkan pemerintah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebelum dihitung Penghasilan Kena Pajak, sehingga secara efektif mengurangi beban pajak yang harus dibayar.

Syarat Agar Zakat Dapat Dikurangkan

Zakat harus dibayarkan kepada lembaga amil zakat yang resmi diakui negara, disertai Bukti Setor Zakat yang mencantumkan NPWP pemberi zakat, dan dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai pengurang penghasilan bruto pada bagian yang telah disediakan sistem Coretax.

Hanya Zakat, Bukan Sedekah atau Infak Bebas

Perlu dibedakan bahwa fasilitas pengurang pajak ini secara spesifik berlaku untuk zakat yang wajib dan sumbangan keagamaan yang bersifat wajib sejenis pada agama lain yang diakui pemerintah, sementara sedekah atau infak sukarela di luar zakat wajib pada umumnya tidak otomatis dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto kecuali memenuhi kriteria sumbangan tertentu yang diatur terpisah.

Manfaat Ganda bagi Wajib Pajak Muslim

Skema ini memberikan manfaat ganda bagi wajib pajak Muslim yang taat membayar zakat, yaitu memenuhi kewajiban keagamaan sekaligus memperoleh insentif pengurangan pajak yang sah, sepanjang seluruh syarat administratif seperti bukti setor dan lembaga penerima yang diakui terpenuhi.

Sumber

- Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 9 ayat (1) huruf g

- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Bersifat Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com