
Kategori: Isu Terkini & Kebijakan 2026
Bagi umat Muslim yang taat membayar zakat, terdapat ketentuan khusus dalam sistem pajak Indonesia yang memungkinkan zakat mengurangi penghasilan kena pajak, sehingga tidak terjadi pemajakan berganda antara zakat dan pajak.
Sesuai UU PPh, zakat atas penghasilan yang dibayarkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat resmi yang dibentuk/disahkan pemerintah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebelum dihitung Penghasilan Kena Pajak, sehingga secara efektif mengurangi beban pajak yang harus dibayar.
Zakat harus dibayarkan kepada lembaga amil zakat yang resmi diakui negara, disertai Bukti Setor Zakat yang mencantumkan NPWP pemberi zakat, dan dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai pengurang penghasilan bruto pada bagian yang telah disediakan sistem Coretax.
Perlu dibedakan bahwa fasilitas pengurang pajak ini secara spesifik berlaku untuk zakat yang wajib dan sumbangan keagamaan yang bersifat wajib sejenis pada agama lain yang diakui pemerintah, sementara sedekah atau infak sukarela di luar zakat wajib pada umumnya tidak otomatis dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto kecuali memenuhi kriteria sumbangan tertentu yang diatur terpisah.
Skema ini memberikan manfaat ganda bagi wajib pajak Muslim yang taat membayar zakat, yaitu memenuhi kewajiban keagamaan sekaligus memperoleh insentif pengurangan pajak yang sah, sepanjang seluruh syarat administratif seperti bukti setor dan lembaga penerima yang diakui terpenuhi.
Sumber
- Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 9 ayat (1) huruf g
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Bersifat Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
Komentar Anda