
Kategori: Isu Terkini & Kebijakan 2026
Sistem Coretax yang diluncurkan sebagai tulang punggung baru administrasi perpajakan Indonesia telah berjalan lebih dari satu tahun. Evaluasi menyeluruh menunjukkan campuran antara kemajuan signifikan dan tantangan yang masih perlu diperbaiki.
Coretax berhasil mengintegrasikan data bukti potong, faktur pajak, dan SPT dalam satu sistem terpusat, sehingga proses prepopulated data pada SPT Tahunan Orang Pribadi kini jauh lebih otomatis dibanding sistem e-Filing sebelumnya, sekaligus mempermudah DJP melakukan data matching antar jenis pajak.
Pada tahap awal peluncuran, banyak wajib pajak dan konsultan pajak melaporkan kendala teknis seperti server lambat, kesalahan sinkronisasi data, dan kurva pembelajaran yang tinggi bagi pengguna yang terbiasa dengan sistem lama, sehingga pemerintah memberikan sejumlah relaksasi batas waktu pelaporan pada masa transisi.
DJP terus merilis pembaruan sistem dan Peraturan Menteri Keuangan turunan (seperti PMK 54/2025) untuk menyempurnakan berbagai modul Coretax, termasuk modul faktur pajak, bukti potong unifikasi, dan pelaporan pajak daerah tertentu yang terintegrasi.
Meski masih memerlukan penyempurnaan, arah besar Coretax dinilai tepat untuk jangka panjang karena membangun basis data yang lebih terintegrasi, yang pada akhirnya mendukung kemampuan DJP melakukan pengawasan berbasis data secara lebih efektif dibanding sistem lama yang terfragmentasi.
Sumber
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas PMK 81/2024
Komentar Anda