
Kategori: Pajak Daerah & Sektor Spesifik
Usaha tambang skala kecil seperti pengambilan pasir, batu, dan kerikil (bahan galian golongan C atau kini disebut Mineral Bukan Logam dan Batuan/MBLB) memiliki kewajiban pajak daerah tersendiri yang berbeda dari pertambangan skala besar.
Sejak UU HKPD berlaku, pajak atas pengambilan MBLB (dahulu disebut galian C) menjadi kewenangan pemerintah provinsi, dengan tarif maksimal 25% dari Nilai Jual Hasil Pengambilan MBLB, dihitung berdasarkan volume/tonase hasil tambang dikalikan harga standar yang ditetapkan Perda.
Sama seperti opsen PKB dan BBNKB, pajak MBLB juga dikenakan opsen sebesar 25% dari pajak terutang yang menjadi hak kabupaten/kota tempat pengambilan MBLB dilakukan, sebagai bagian dari skema piggyback tax yang diberlakukan sejak 2025.
Pengambilan MBLB, meski skala kecil, tetap memerlukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai kewenangan yang berlaku, dan pajak daerah yang terutang biasanya dihitung berdasarkan laporan produksi yang disampaikan pemegang izin secara berkala.
Aktivitas pengambilan pasir atau batu tanpa izin resmi tidak hanya berisiko sanksi pajak, tetapi juga sanksi pidana pertambangan sesuai UU Minerba, sehingga pengusaha tambang skala kecil sebaiknya memastikan legalitas usaha sebelum beroperasi guna menghindari risiko hukum ganda.
Sumber
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) Pasal 22-25 tentang Pajak MBLB
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba
Komentar Anda