Contact Whatsapp085210254902

Pajak Galian C dan Sumber Daya Alam bagi Pengusaha Tambang Kecil

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 06 Juli 2026 | Dilihat 50kali
Pajak Galian C dan Sumber Daya Alam bagi Pengusaha Tambang Kecil

Kategori: Pajak Daerah & Sektor Spesifik

Usaha tambang skala kecil seperti pengambilan pasir, batu, dan kerikil (bahan galian golongan C atau kini disebut Mineral Bukan Logam dan Batuan/MBLB) memiliki kewajiban pajak daerah tersendiri yang berbeda dari pertambangan skala besar.

Pajak MBLB sebagai Pajak Provinsi

Sejak UU HKPD berlaku, pajak atas pengambilan MBLB (dahulu disebut galian C) menjadi kewenangan pemerintah provinsi, dengan tarif maksimal 25% dari Nilai Jual Hasil Pengambilan MBLB, dihitung berdasarkan volume/tonase hasil tambang dikalikan harga standar yang ditetapkan Perda.

Opsen MBLB untuk Kabupaten/Kota

Sama seperti opsen PKB dan BBNKB, pajak MBLB juga dikenakan opsen sebesar 25% dari pajak terutang yang menjadi hak kabupaten/kota tempat pengambilan MBLB dilakukan, sebagai bagian dari skema piggyback tax yang diberlakukan sejak 2025.

Perizinan yang Harus Menyertai

Pengambilan MBLB, meski skala kecil, tetap memerlukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai kewenangan yang berlaku, dan pajak daerah yang terutang biasanya dihitung berdasarkan laporan produksi yang disampaikan pemegang izin secara berkala.

Risiko Tambang Tanpa Izin

Aktivitas pengambilan pasir atau batu tanpa izin resmi tidak hanya berisiko sanksi pajak, tetapi juga sanksi pidana pertambangan sesuai UU Minerba, sehingga pengusaha tambang skala kecil sebaiknya memastikan legalitas usaha sebelum beroperasi guna menghindari risiko hukum ganda.

Sumber

- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) Pasal 22-25 tentang Pajak MBLB

- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com