
Kategori: Pajak Daerah & Sektor Spesifik
Biaya parkir yang dibayarkan masyarakat sehari-hari sering dianggap sebagai satu jenis pungutan yang sama, padahal secara hukum terdapat perbedaan antara Pajak Parkir dan retribusi parkir yang dikelola dengan skema berbeda.
Pajak Parkir merupakan pajak daerah yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan yang dikelola sebagai usaha, baik terkait usaha utama maupun sebagai fasilitas penunjang, dengan tarif maksimal 25% dari nilai pembayaran parkir sesuai UU HKPD.
Berbeda dengan Pajak Parkir, retribusi dikenakan atas jasa layanan yang secara langsung disediakan pemerintah daerah, seperti parkir tepi jalan umum yang dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan, dengan tarif retribusi yang umumnya lebih terjangkau dan ditetapkan berdasarkan durasi maupun jenis kendaraan.
Secara prinsip, pajak dipungut tanpa imbalan langsung yang dapat ditunjuk (kontribusi wajib untuk kepentingan umum), sementara retribusi dipungut sebagai pembayaran atas jasa atau izin tertentu yang secara langsung dinikmati pembayarnya, sehingga keduanya memiliki dasar hukum dan mekanisme pemungutan yang berbeda meski sering dianggap sama oleh masyarakat.
Pengelola gedung parkir komersial atau mal wajib memungut Pajak Parkir dari pengunjung dan menyetorkannya ke kas daerah, sehingga penting bagi pengelola untuk memahami kewajiban ini sebagai pemungut pajak, bukan sekadar penyedia jasa parkir biasa.
Sumber
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) Pasal 58 tentang PBJT Parkir
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi Daerah (sebagaimana disesuaikan dengan UU HKPD)
Komentar Anda